Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Usaha Wajib Urus Tuntas Limbah B3

MI
12/8/2020 00:55
Pelaku Usaha Wajib Urus Tuntas Limbah B3
Limbah B3(ANTARA)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pengelolaan limbah-limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan ketentuan atau regulasi.

Pelaku usaha diharapkan tidak hanya mengelola di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan) melainkan juga peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan limbah B3.

Demikian disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 pada 10-12 Agustus 2020 yang diikuti pelaku usaha dan institusi pengelola lingkungan hidup.

“Tugas berat yang dihadapi ialah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 non-institusi,” kata Rosa Vivien, dalam pembukaan bimbingan teknis, kemarin.

Rosa Vivien menjelaskan, data KLHK menunjukkan terjadinya peningkatan luasan lahan terkontaminasi limbah B3 yang cukup signifikan. Pada 2015, luasan lahan terkontaminasi limbah B3 sebesar 211.359,2 m2 dengan tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton. Pada 2019 luasan menjadi 840.024,85 m2 dengan jumlah tonase sebesar 890.316,44 ton. 

“Hal ini mengindikasikan masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan limbah B3,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan badan usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki akun Pengelolaan Limbah B3 untuk pelaporan melalui aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA). (Fer/Ifa/H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya