Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT AER dan PT ABP, Jumat (7/8). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
Penyidikan itu terkait lahan yang terbakar di konsesi PT AER seluas 100 hektare dan PT ABP seluas 85 hektare, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan segera menyerahkan tersangka yang diwakili Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT AER dan PT ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Baca juga: Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Magnitudo 5,0
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan mengawal proses itu agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.
Perusahaan PT Arrtu Energie Resources (AER) dan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 116 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan satelit dan verifikasi titik panas (hot spot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 8 Agustus 2019. Tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT ABP dan PT AER.
Tim menemukan lahan PT AER yang terbakar seluas 100 hektare dan lahan PT ABP yang terbakar seluas 85 hektare. Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan.
Penanganan perkara karhutla itu tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar dan Ahli Karhutla dari IPB.
Merespon kemajuan proses penanganan kasus itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan proses ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla.
Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama.
"Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera," sebutnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Penegakan hukum dilakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya. Oleh karena itu, meminta hentikan tindakan mencari untung di atas penderitaan masyarakat yang berakibat adanya asap dan keruskan ekosistem.
"Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata, untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin. Sudah banyak yang kami tindak," tegas Rasio. (OL-1)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved