Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Sekolah Tatap Muka harus Atas Persetujuan Pemda dan Orangtua

Dhika Kusuma Winata
08/8/2020 16:15
Sekolah Tatap Muka harus Atas Persetujuan Pemda dan Orangtua
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim(MI/Agus Mulyawan)

PEMERINTAH menyatakan pembukaan sekolah atau belajar secara tatap muka di zona hijau dan zona kuning harus memenuhi persyaratan. Sekolah di wilayah tersebut tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemerintah daerah maupun orangtua siswa.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Sabtu (8/8).

"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orangtua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem.

Nadiem mengatakakan persetujuan berjenjang itu harus dipenuhi. Walaupun kemudian sekolah sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka, persetujuan dari orangtua atau wali peserta didik tetap harus dibutuhkan. Jika orangtua merasa tidak nyaman anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, tetap harus difasilitasi untuk pembelajaran dari rumah.

"Jika orangtua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, pembelajaran tatap muka lima anak didik per kelas. Untuk PAUD juga lima peserta didik per kelas.

Nadiem mengatakan jumlah hari dan jam belajar tatap muka juga diatur dengan sistem pergiliran rombongan belajar (sif) yang ditentukan oleh tiap satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Namun, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan Satgas Covid-19 guna memantau tingkat risiko di daerah," ujar Nadiem.

Saat ini banyak satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses. Nadiem mengatakan hal itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

"88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Nadiem. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya