Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH akhirnya mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelonggaran kebijakan dalam proses belajar mengajar ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh siswa, guru, dan orangtua selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung.
“Banyak sekali hal yang harus dibenahi terutama berkaitan dengan keluhan baik itu keluhan dari peserta didik, orangtua, dan juga pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan diberlakukannya belajar dari rumah,” kata Muhadjir dalam acara Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).
Muhadjir pun mengingatkan, dengan dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning, maka kewaspadaan dan kehati-hatian juga harus ditingkatkan untuk menjaga keselamatan para siswa, guru, dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Kemendikbud Sediakan Aplikasi Belajar Daring
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat 163 kota/kabupaten yang berada di zona kuning atau berisiko rendah, 51 kabupaten/kota di zona hijau yang tidak melaporkan kasus baru, dan 35 kabupaten/kota di zona hijau yang tidak terdampak Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, berdasarkan riset, terdapat tiga dampak negatif yang berpotensi muncul akibat pelaksanaan PJJ yakni ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan kekerasan pada anak serta risiko eksternal. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memberi perluasan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Sedangkan sekolah yang berada di zona oranye dan merah, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
Dia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 43% peserta didik yang berada di zona hijau dan kuning dan mayoritas daerah yang berada di zona tersebut merupakan daerah tertinggal dan terluar di Indonesia.
Baca Juga: Kolaborasi Ciptakan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah
“Kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, tapi memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan semua data mengenai zonasi kuning, hijau, dan lain-lain berdasarkan data Satgas Covid-19. Jadi ini yang menentukan semua adalah Satgas bukan Kemendikbud,” jelasnya.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari seluruh pihak terkait yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan/pihak sekolah, dan orang tua murid. Pembelajaran tatap muka dapat dimuai secara bersamaan di jenjang pendidikan dasar dan menengah yakni SMA/SMK, SMP, dan SD, sedangkan tatap muka bagi siswa PAUD boleh dilakukan dua bulan setelah pembelajaran tatap muka di tingkat dasar dan menengah diimplementasikan. (Aiw/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Semua informasi soal keberadaan eks anak buah Nadiem itu dipastikan ditindaklanjuti.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Herdiansyah Hamzah mengatakan seorang menteri tidak harus mengetahui semua hal yang terjadi di kementeriannya.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved