Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

Atikah Ishmah Winahyu
07/8/2020 21:42
Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Mendikbud Nadiem Makarim.(DOK KEMENDIKBUD)

PEMERINTAH akhirnya mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelonggaran kebijakan dalam proses belajar mengajar ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi oleh siswa, guru, dan orangtua selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung.

“Banyak sekali hal yang harus dibenahi terutama berkaitan dengan keluhan baik itu keluhan dari peserta didik, orangtua, dan juga pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan diberlakukannya belajar dari rumah,” kata Muhadjir dalam acara Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).

Muhadjir pun mengingatkan, dengan dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning, maka kewaspadaan dan kehati-hatian juga harus ditingkatkan untuk menjaga keselamatan para siswa, guru, dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Cegah COVID-19, Kemendikbud Sediakan Aplikasi Belajar Daring

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat 163 kota/kabupaten yang berada di zona kuning atau berisiko rendah, 51 kabupaten/kota di zona hijau yang tidak melaporkan kasus baru, dan 35 kabupaten/kota di zona hijau yang tidak terdampak Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, berdasarkan riset, terdapat tiga dampak negatif yang berpotensi muncul akibat pelaksanaan PJJ yakni ancaman putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan kekerasan pada anak serta risiko eksternal. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk memberi perluasan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Sedangkan sekolah yang berada di zona oranye dan merah, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh.

Dia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 43% peserta didik yang berada di zona hijau dan kuning dan mayoritas daerah yang berada di zona tersebut merupakan daerah tertinggal dan terluar di Indonesia.

Baca Juga:  Kolaborasi Ciptakan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah

“Kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, tapi memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan semua data mengenai zonasi kuning, hijau, dan lain-lain berdasarkan data Satgas Covid-19. Jadi ini yang menentukan semua adalah Satgas bukan Kemendikbud,” jelasnya.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari seluruh pihak terkait yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan/pihak sekolah, dan orang tua murid. Pembelajaran tatap muka dapat dimuai secara bersamaan di jenjang pendidikan dasar dan menengah yakni SMA/SMK, SMP, dan SD, sedangkan tatap muka bagi siswa PAUD boleh dilakukan dua bulan setelah pembelajaran tatap muka di tingkat dasar dan menengah diimplementasikan. (Aiw/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya