Rancangan PMA Umrah Singgung Akreditasi Penyelenggara Umrah

Siswantini Suryandari
28/7/2020 09:09
Rancangan PMA Umrah Singgung Akreditasi Penyelenggara Umrah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Kemenag (tengah) bersama Asosiasi PPUI membahas rancangan Peraturan Menag, Senin (27/7/2020).(DOK Kemenag )

KEMENAG tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah. Salah satu poin penting dalam RPMA ini adalah akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang selama ini ditangani oleh lembaga akreditasi KAN. 

Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut. 

"Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Pertemuan itu untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA). Dalam rancangan PMA sekaligus akan merevisi PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPPIU.

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Asosiasi berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag. Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU telah bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.

"Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak," tutur Sekjen Asphurindo M. Iqbal.

Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Dia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.

baca juga: Masjid Istiqlal tidak Gelar Salat Idul Adha 1441 H

Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. 

"Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama," ujar Asrul. 

Dirjen PHU Nizar mempersilahkan agar substansi ini dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.

"Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya