Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kekerasan Seksual pada Anak makin Mengkhawatirkan

IHFA FIRDAUSYA
23/7/2020 05:00
Kekerasan Seksual pada Anak makin Mengkhawatirkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kanan)( ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

MESKI anak lebih banyak berada di rumah selama pandemi covid-19, kekerasan pada anak masih terjadi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, bentuk kekerasan itu didominasi kekerasan seksual.

Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) diketahui telah terjadi 3.928 kasus kekerasan terhadap anak hingga 17 Juni 2020.

Lebih dari separuhnya ialah kekerasan seksual, mencapai 55% dari total kasus kekerasan anak.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati, temuan kasus itu belum seluruhnya. "Artinya, jumlah kasus yang terjadi secara real dapat jauh lebih banyak dari yang kita ketahui," jelasnya dalam konferensi pers virtual Hari Anak Nasional (HAN) 2020, kemarin.

Mengacu pada data dan fakta yang terjadi, Bintang mengaku prihatin dan meminta perhatian serius dari semua pihak. Ia menegaskan upaya perlindungan terhadap anak dapat tercapai dengan baik apabila antarsektor bekerja sama, seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, kata Bintang, terdapat 79,5 juta anak di Indonesia. Itu berarti anakanak memiliki persentase 30% dalam komposisi penduduk Indonesia. Dua dari tiga anak dan remaja di Indonesia usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan.

Ia mengakui tantangan terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia bukanlah perkara mudah. Namun, jika semua pihak bekerja sama, hal itu dapat diterapkan dengan baik.

Celah hukum

Banyak modus kekerasan seksual yang berkembang sehingga celah hukum selalu dicari para pelaku. Karena itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA Ali Khasan menyatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bisa jadi salah satu solusi untuk melindungi anak dari keke rasan seksual.

"RUU PKS bertujuan memberikan keadilan bagi korban melalui pidana dan tindakan tegas bagi pelaku serta menjamin keterlaksana an kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual," paparnya.

Dalam merespons masih tingginya angka kekerasan terhadap anak, Menteri Sosial Juliari P Batubara berharap semua pihak terkait bahu-membahu melindungi anak dari kekerasan. Ia pun menegaskan dukungannya terhadap perlindungan anak.

"Perlindungan anak yang paling penting. Kami ada direktorat anak yang kami pastikan mendapat dukungan terbesar di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial," ujarnya saat menerima penghargaan dari KPAI. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya