Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Ulama Indonesia menolak tudingan memperlambat proses sertifikasi halal seiring masih langkanya sertifikasi auditor halal oleh lembaga itu yang nantinya menyelia produk.
Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI KH Sholahuddin Al Aiyub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7) mengatakan pihaknya sudah mensertifikasi 142 auditor halal.
"Maka tidak benar jika dikatakan MUI tidak siap, bahkan menghambat proses sertifikasi auditor halal yang menjadi prasyarat dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata dia.
Menurut dia, proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPHJPH), MUI dan LPH.
BPJPH menjadi badan negara yang mengurusi administrasi sertifikasi halal, MUI sebagai pihak yang melakukan sidang fatwa produk serta menyertifikasi auditor, sementara LPH adalah penyelia produk.
Sholah menjelaskan, LPH dapat berdiri jika minimal memiliki dua auditor halal yang sudah disertifikasi oleh MUI.
Menurut Sholah, LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 telah bekerja menyertifikasi auditor halal. Para penyelia itu berasal dari LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan.
Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa ini mengatakan sedikitnya jumlah auditor halal yang sudah disertifikasi LSP itu terjadi karena sepi peminat.
LSP MUI, kata dia, tidak boleh memaksa seseorang untuk mendaftar sebagai penyelia.
"Tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, prapenjajakan, penjajakan, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten," katanya.
Sholah mengatakan LSP MUI menggunakan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal Nomor 266 Tahun 2019 dalam proses sertifikasi penyelia. (OL-12)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved