Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mencatat sejak Juni 2020 hingga saat ini ada 400 peserta turun kelas. Hal itu terjadi bahkan sebelum adanya pemberlakuan tarif baru oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani mengatakan, pengajuan turun kelas di Palembang cukup banyak, jumlahnya mencapai 400 peserta.
Diketahui, pemerintah telah menerapkan tarif baru untuk kepesertaan BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS kelas 1 menjadi Rp150.000 per bulan.
Baca Juga: Lebih Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN
Sementara itu, iuran bagi peserta kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan dan kelas 3 mencapai Rp42.000 per bulan.
"Beda dengan tahun lalu yang mana sebanyak 8.000 peserta turun kelas, tapi sekarang belum banyak yang mengajukan. Bisa juga karena mereka masih menunggu kepastian pembayaran premi pada bulan selanjutnya," kata dia.
Ia menjelaskan sebagian besar peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengajukan turun kelas dibandingkan dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana pemerintah daerah yang dibayar penuh oleh APBD.
Baca Juga: BPJS Watch: BPJS Kesehatan Harus Cegah Peserta Turun Kelas
Menurut Ichwansyah, pembatasan jumlah kapasitas pelayanan di kantor akibat pandemi virus korona juga menjadi salah satu alasan berkurangnya jumlah pengajuan turun kelas. Padahal BPJS sudah menyediakan layanan hotline 1500-400 dan mobile JKN bagi peserta yang ingin mengajukan keluhan atau turun kelas.
"Umumnya peserta lebih memilih untuk datang langsung ke kantor. Biasanya kunjungan peserta BPJS Kesehatan yang akan melapor keluhan hingga pembayaran premi bulanan ke kantor bisa mencapai 500 orang. Tapi sejak pandemi, kami hanya terima 200 orang saja untuk pelayanan di kantor dan bisa jadi ini jadi alasan mungkin kenapa turun kelas tidak terlalu banyak," ujarnya.
Selain pengajuan turun kelas, keperluan peserta melapor ke kantor juga didominasi untuk mengurus asuransi kematian. Hal ini dikarenakan pihak keluarga dapat mengurus pengembalian jumlah premi secara menyeluruh bila peserta yang rutin membayar premi bulanan, meninggal dunia.
Baca Juga: 1.035 Kepala Keluarga di Babel Turun Kelas BPJS
"Pihak keluarga bisa bawa surat kematian dan datang ke kantor. Proses itu namanya rekonsiliasi. Jadi kami mengembalikan iuran ke keluarganya pada premi bulan selanjutnya dengan jumlah yang sudah dia (peserta meninggal dunia) bayar sejak awal," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait kenaikan tarif BPJS dan masyarakat pengguna yang ingin mengajukan turun kelas.
Menurutnya, keputusan pemakaian jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dan hak masing-masing orang. "Misalnya, kalau belum mampu menyesuaikan dengan iuran kelas I dan II silahkan pindah ke kelas III. Karena kan memang setiap peserta memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda-beda," pungkasnya. (DW/OL-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved