Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/ Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 diminta memastikan secepatnya pelaksanaan tarif tes cepat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Permintaan itu disampaikan Komisi VIII DPR RI saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja bersama Kepala BNPB/Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, kemarin.
"Memastikan implementasi biaya rapid test sebesar maksimal Rp150 ribu per orang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, hingga saat ini surat edaran Kemenkes tersebut belum bisa berjalan efektif karena masyarakat ada yang membayar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu untuk mendapatkan tes cepat di beberapa layanan kesehatan.
Selain soal biaya tes cepat, BNPB juga diminta lebih mengefektifkan kinerja program dan anggaran dalam penanggulangan pandemi covid-19, termasuk melaporkan secara rinci penggunaan dana siap pakai yang digunakan.
Belum efektif SE Kemenkes tersebut diakui Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma di Graha BNPB, Jakarta, kemarin. Menurut Lia, hal itu disebabkan pihak rumah sakit harus menyesuaikan kembali untuk pembelian komponen-komponen dalam pemeriksaan rapid test. "Pemeriksaan rapid test terdiri dari berbagai komponen, di antaranya reagen, APD," katanya.
Kalau sekarang masyarakat menemui beberapa rumah sakit masih mengenakan tarif lama, itu karena butuh penyesuaian," imbuh Lia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko, menyatakan tujuan dari dibuatnya aturan standar harga pemeriksaan rapid test agar menutup celah komersiali sasi rapid test. Namun begitu, kini pihaknya belum memiliki aturan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar.
"Ke depan kami akan lihat perkembangannya di masyarakat dan rumah sakit. Kami imbau setiap pelayanan harus berpihak pada masyarakat," Apalagi pada saat kondisi pandemi seperti sekarang," tandasnya. (Ata/Ant/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved