Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Hapus Diskriminasi dan Stigma, Pengesahan UU PPRT mendesak

Syarief Oebaidillah
13/7/2020 23:43
Hapus Diskriminasi dan Stigma, Pengesahan UU PPRT mendesak
Demonstran mendesak pengesahan RUU PPRT dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, , 2013 silam(MI/M. Irfan)

UNDANG-Undang Dasar 1945 dan Pancasila telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk pekerja domestik atau pekerja rumah tangga.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan, selama ini diskriminasi dan stigmatisasi kerap diterima pekerja rumah tangga.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum. Hal itu karena PRT dinilai ikut andil dalam mengembangkan keluarga.

"Maka sudah sepantasnya perlindungan PRT dijamin kita semua. .Dan kementerian kami menjadikan perlindungan PRT menjadi fokus kerja kami sehingga kami apresiasi Kowani dan aktivis perempuan lainnya seperti Komnas Perempuan dan lainnya dalam perjuangan mewujudkan UU PPRT ini, " kata Bintang dalam diskusi virtual bertajuk Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia, Senin (13/7).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang juga hadir dalam diskusi tersebut menegaskan, PRT punya peran dalam keluarga, bukan hanya di Indonesia, bahkan dalam skala global.

Baca juga : Menaker Ingatkan Pentingnya Perlindungan PRT

"PRT.telah berkontribusi penting pada perekonomian nasional dan global. Dengan upaya perlindungan PRT ini untuk men jamin hak kerja tanpa diskriminasi yang berkeadilan ,kemanusiaan dan bermartabat, " ujar Ida Fauziyah.

Komitmen dua menteri itu disambut positif Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto. Menurutnya, RUU PRT berkaitan juga dengan misi Kowani untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Giwo menegaskan, pihaknya juga mendesak RUU PPRT segera disahkan.

"Perlindungan dan upaya legitimasi pada.PRT telah mangkrak 16 tahun.Dari 5 juta PRT yang.mayoritas perempuan mereka rawan dan rentan dari pelecehan dan eksploitasi fisik dan psikis.Juga. ada stigma pada mereka kurang berketrampilan. Padahal.mereka warga negara berhak mendapat perlindungan dan keadilan sosial sesuai dasar negara kita Pancasila," tutur.Giwo.

Dia berharap RUU PPRT bisa disahkan pada DPR periode saat ini karena PRT ikut memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya