Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tegakkan Ketentuan Sesuai SKB 4 Menteri

Syarief Oebaidillah
13/7/2020 05:53
Tegakkan Ketentuan Sesuai SKB 4 Menteri
Panduan Belajar di Masa Covid-19(Kemendikbud/Riset MI-NRC)

MEMASUKI tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai hari ini, mayoritas daerah memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR). Sesuai ketentuan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.

Namun, ada sejumlah daerah yang nekat membuka sekolah, padahal berada di zona kuning, oranye, dan merah. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di daerah tersebut menolak tegas.

“Gugus tugas covid-19 wajib meminta sekolah-sekolah itu ditutup kembali. Dan kabupaten/kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 menteri sebagai dasar hukumnya. Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi,” kata komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, kemarin.

Selain itu, KPAI meminta gugus tugas menolak daerah di zona hijau yang membuka sekolah dari jenjang SD.

“Ketika sekolah dibuka, tetapi infrastruktur kenormalan baru dan sanitasi sekolah belum memadai, masuk sekolah bisa ditunda meski sudah zona hijau,” tambah Retno.

Pernyataan KPAI tersebut, ujarnya, menyikapi sejumlah daerah yang bukan di zona hijau, tetapi akan membuka sekolah tatap muka, yakni empat sekolah di Kota Bekasi. Selain itu, juga tatap muka pada pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di NTB pada 20-25 Juli yang akan dihadiri 100 peserta didik baru per hari selama 4 jam (meski hanya dua hari).

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan daerah yang memungkinkan membuka sekolah tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan ketat harus dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.

“Namun, apabila ada orangtua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah, mereka berhak menolak dan anak-anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Ini kan mengenai kesehatan masing-masing,” tambahnya dalam wawancara telekonferensi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melakukan rapid test terhadap para siswa dan guru sebelum sekolah melaksanakan sistem belajar tatap muka pada tahun ajaran baru.

Sementara itu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang berada di zona kuning masih melaksanakan belajar dari rumah. Begitu juga dengan Purwokerto, Banyumas, dan Purbalingga.

Adapun pelaksanaan MPLS di Jawa Tengah dilakukan secara virtual. Sementara itu, Pemerintah Kota Padang belum memutuskan apakah pembelajaran akan dilakukan tatap muka atau secara jarak jauh/daring. Pasalnya, sampai hari ini Kota Padang masih masuk kategori zona oranye penyebaran covid-19.

Kurikulum darurat

Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefianto mengungkapkan pembelajaran tatap muka masih berisiko mengingat kasus positif covid-19 masih terus bertambah setiap harinya.

Untuk itu, lanjutnya, kurikulum darurat diperlukan untuk beradaptasi dengan pandemi. Harus ada penyesuaian di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan di Indonesia.

“Kemendikbud dapat mendesain kurikulum darurat yang merupakan turunan dan pe- ngembangan dari Kurikulum 2013, khususnya dalam rangka menjaga mutu pendidikan agar tidak turun drastis akibat pandemi,” tambah Totok.

Sementara itu, petisi tunda masuk sekolah selama pandemi yang digagas Watiek Ideo pada laman Change.org sudah menembus 142.853 tanda tangan. (Ata/RF/TS/LD/YH/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya