KOALISI Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) meminta pemerintah untuk membuka bukti ilmiah terhadap klaim-klaim penelitian terkait ganja medis kepada publik.
"Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan sikap Pemerintah yang menolak rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) terkait penggunaan ganja untuk kesehatan," ungkap Pengacara dan peneliti LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/7).
Pada Selasa (7/7), LBH Masyarakat secara resmi telah mengajukan permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kementerian Kesehatan. Hal ini berkaitan dalam rapat untuk komite Ahli Ketergantungan Obat WHO, pemerintah menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Kami menilai bahwa klaim-klaim penelitian yang dijadikan dasar pengambilan kesimpulan tersebut tidak jelas dan cenderung mengada-ada," kata Ma'ruf.
Baca juga : Langkah Pencegahan jadi Kunci Pengendalian Kanker
Adapun poin-poin hasil rapat pemerintah yang diketahui Ma'ruf ialah hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi (18%) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC dinilai berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif.
Lalu, ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan. Dari rapat itu disebutkan juga, di Indonesia penggunaan ganja lebih banyak dikonsumsi untuk bersenang-senang, bukan untuk kepentingan medis. Sehingga apabila ganja dilegalkan akan lebih banyak dampak buruknya.
"Koalisi meminta agar bukti penelitian yang melandasi klaim tersebut dapat dibuka kepada publik, meskipun Koalisi meyakini bahwa selama ini belum ada satu pun penelitian yang pernah dilakukan di Indonesia terkait manfaat kesehatan tanaman ganja," pungkas Ma'ruf. (OL-7)