Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Setoran Haji Capai Rp2,3 Triliun

MI
07/7/2020 03:45
Setoran Haji Capai Rp2,3 Triliun
Setoran biaya naik haji(ANTARA)

SETORAN dana pelunasan calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini karena pandemi covid-19 jumlahnya mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, calon jemaah memiliki hak penuh atas uang tersebut. “Mereka bisa menarik atau tetap menyimpan dana itu di BPKH,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7).

Di hadapan DPR, BPKH mengusulkan sejumlah opsi pengelolaan dana haji. Pertama, nilai manfaat dana haji tahun ini, termasuk akumulasi nilai manfaat tahun sebelumnya dan efisiensi BPIH, akan dikelola untuk dukungan pelaksanaan ibadah haji tahuntahun berikutnya.

“Tahun ini tidak jadi dipakai, jadi uangnya tidak kembali ke pokok tapi disisihkan sebagai cadangan. Nanti apabila 2021 atau 2022 memerlukan, kita punya tabungan,” paparnya. 

Sebagai opsi kedua, BPKH mengusulkan tambahan alokasi pembagian rekening virtual dari Rp1,1 triliun menjadi Rp2 triliun, atau 28% dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan. 

“Nanti akan dibayarkan setelah hasil audit BPK, kita bayarkan ke rekening jemaah. Ini sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu,” jelas Anggito.

Diketahui, sebulan sebelum pembatalan keberangkatan jemaah haji, ratusan jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H.

“Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar surat perintah membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin pada 30 Juni 2020.

Dalam pesannya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta BPKH tidak sekadar memproses tagihan dari Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji tanpa mengonfirmasi bukti-bukti fisiknya.

“Apakah benar manasik sudah dilakukan? Kalau belum, tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang. Apa sudah tender dan ada pemenangnya? Kalau belum, ya tidak perlu dibayar,” tegasnya. (Ifa/H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya