Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MARAKNYA masalah yang terjadi di daerah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan dinas pendidikan (disdik) untuk menambah kuota dan jumlah rombongan kelas.
“Selagi ada alasan yang memungkinkan, seperti di Surabaya dalam penerimaan siswa SMP pada satu kelas dari 32 menjadi 36, kami bolehkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, pada konferensi video terkait PPDB dengan Pemprov DKI Jakarta, kemarin.
Menurut Hamid, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian relaksasi kebijakan sekaligus untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Dia menegaskan menampung peserta didik untuk bersekolah negeri merupakan bagian dari hak warga memperoleh pembelajaran.
Namun, ia mengingatkan kebijakan penambahan kuota tersebut jangan menutup kesempatan bagi sekolah swasta. Pasalnya, kontribusi sekolah swasta partisipasinya tinggi.
”Jadi hal ini menjadi solusi pada masalah PPDB yang kita sepakati guna menambah daya tampung di sekolah negeri,” tegasnya.
Untuk diketahui, setelah diprotes wali murid, Disdik DKI Jakarta menyatakan akan membuka jalur zonasi baru, yakni Bina RW Sekolah pada 4 Juli 2020. Jalur itu diperuntukkan bagi siswa yang domisinya satu rukun warga (RW) dengan sekolahnya, tetapi belum dapat diterima. Konsekuensinya menambahkan kuota dan rasio di setiap kelasnya, dari 36 jadi 40 siswa.
Penambahan kuota zonasi PPDB juga dilakukan Dinas Dikbud Kota Pangkalpinang. Hal itu sebagai upaya menanggapi keluhan para wali murid terkait dengan sistem pendaftaran PPDB daring dan sulitnya seleksi jalur zonasi.
Plt Kadisdikbud Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi, kemarin, mengatakan jika kuota jalur zonasi sudah penuh, pihaknya akan menambah besaran kuota penerimaan pada pendaftaran jalur tersebut.
Kisruh
Kekisruhan proses PPDB 2020 juga terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur. Adanya indikasi pemalsuan surat keterangan domisili (SKD) yang dilakukan wali murid calon peserta didik semakin kuat.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wilayah Tuban dan Bojonegoro, Adi Prayitno, kemarin, menegaskan akan mendiskualifikasi calon peserta didik 2020 yang terbukti memalsukan dokumen SKD di jalur zonasi SMA, khususnya di SMA Negeri 1 Bojonegoro.
Namun demikian, Adi mengimbau bagi calon siswa yang merasa menggunakan dokumen palsu, agar mengundurkan diri. “Kita sudah membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual dokumen kelengkapan persayaratan PPDB jalur zonasi, di SMA Negeri 1 Bojonegoro,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara meminta Gubernur Edy Rahmayadi segera menjelaskan penyebab kekacauan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA sederajat pada tahun ini.
“Gubernur juga harus segera mencari solusi yang cepat dan tepat untuk menjawab kebingungan orangtua dan anak-anak yang gagal masuk ke sekolah negeri akibat kacaunya penyelenggaraan PPDB,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.\
Abyadi menuturkan, dalam dua hari ini pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai keanehan hasil pelaksanaan PPDB. Bukan hanya Kota Medan, melainkan juga dari sejumlah daerah lain di Sumut, seperti Kabupaten Simalungun dan Asahan. (RF/YP/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved