Ada Pungli di PPDB 2020 Madrasah

Syarief Oebaidillah
23/6/2020 00:10
Ada Pungli di PPDB 2020 Madrasah
Pungli(Ilustrasi)

PENDAFTARAN Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 sekolah negeri dan madrasah negeri tengah berlangsung. 

Temuan pungutan liar (pungli) juga mulai merebak. Dalam kaitan ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan adanya dugaan pungli di jenjang madrasah.

“Laporan dan temuan yang masuk pada kami, siswa harus membayar seragam dan infak pembangunan antara Rp3 juta-Rp10 juta. Ini menjadi keluhan para orangtua karena mereka punya problem ekonomi akibat dampak covid-19,” ungkap Koordinator JPPI Ubaid Matraji kepada Media Indonesia, kemarin.

Modus yang dilakukan pihak madrasah jenjang sanawiah dan aliah di Jakarta ini dengan alasan daftar ulang. Jika orangtua sanggup membayar, anaknya bisa masuk. Sebaliknya, jika tidak  mampu membayar, anaknya digusur.

Jika model pungli PPDB Madrasah di Jakarta dapat terjadi, JPPI menduga pada daerah lain dapat terjadi modus serupa. “Ini jelas melanggar aturan sejatinya PPDB itu tak berbiaya. Orangtua mengeluhkan harus membayar ini dan itu. Mereka kecewa karena dikiranya gratis,” cetusnya.

Ditanya apakah pungutan bersifat sumbangan sukarela? Menurut Ubaid, jika bersifat sukarela tidak masalah, orangtua tidak keberatan. “Mereka keberatan karena pungutan ini bisa dijadikan modus gesermenggeser kursi. Lebih dari itu, pungutan ini melibatkan Komite Sekolah yang turut memberi persetujuan,” tegas Ubaid.

Hasil PPDB untuk SMA/SMK negeri di Jawa Barat kemarin diumumkan melalui situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/. Proses seleksi siswa tahap I ini dilakukan terhadap pendaftar dari jalur prestasi, afi rmasi, perpindahan orangtua, dan anak guru, yang dimulai pada 8-12 Juni kemarin.

“Kami membuka layanan hotline pengaduan di setiap kantor cabang dinas pendidikan sekaligus untuk memberi informasi apapun terkait PPDB,” kata Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2020 Yesa Sarwedi.


UKT mahasiswa baru

Di lingkup pendidikan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN. Kebijakan Permendikbud 25/2020 ini diterbitkan untuk meringankan dampak finansial akibat pandemi covid-19.

Di sisi lain, perhatian juga harus diberikan kepada para calon mahasiswa. Kecenderungan naiknya UKT setiap tahun ajaran baru, ditambah uang sumbangan pendidikan di awal kuliah, dapat memberatkan mahasiswa baru.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan me nyarankan agar mahasiswa baru bisa mengajukan banding jika keberatan dengan UKT yang telah ditetapkan. Menurutnya, UKT harus bisa menyesuaikan kondisi pandemi ini.

“UKT seharusnya kondisional karena tidak ada yang memperkirakan akan terjadi pandemi seperti ini,” imbuhnya. Permasalahan UKT ini juga mendapat respons serius dari mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu, kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemendikbud. Aksi menuntut adanya kebijakan konkret terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi covid-19. (BY/Ifa/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya