Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual Daring

MI
20/6/2020 02:35
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual Daring
(Ilustrasi)

PENYEBARAN materi kekerasan seksual anak secara daring (online) di masa pandemi covid-19 melonjak tajam sehingga diperlukan upaya-upaya yang signifikan untuk melindungi anak di ranah online

Oleh karena itu, ECPAT Indonesia bekerja sama dengan Internet Watch Foundation (IWF) meluncurkan sebuah portal pelaporan materi kekerasan seksual anak online di Indonesia. 

“Kita melihat internet ini dunia yang tanpa batas. Bisa saja kita mendapatkan materi kekerasan seksual anak di sebuah website yang tidak di-hosting di Indonesia, tapi di luar negeri. Inilah pentingnya bagi kita untuk bisa berkontribusi membersihkan dunia internet dari materi kekerasan seksual pada anak,” ujar Program Manager ECPAT Indonesia Andy Ardian dalam acara Peluncuran Pelaporan Materi Kekerasan Seksual Anak Online yang diadakan secara virtual, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, International Development Manager IWF Jenny Thornton menjelaskan laporan yang diterima akan diasesmen analis. “Analisis mengonfirmasi apabila mereka menemukan materi kekerasan seksual anak dalam bentuk gambar atau video,” jelas Jenny. 

IWF hotline meneruskan hasil analisis kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan investigasi atau pengamanan. “Portal ini hanya merekam materi kekerasan seksual pada anak. Jadi, kita mencatat distribusi atau penyebaran materi kekerasan seksual pada anak,” tambah Andy.

Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak anak di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Forum Anak berperan aktif sebagai pelopor dan pelapor (2P) menyuarakan aspirasi terkait dengan isu anak, termasuk bahaya rokok. Riset Kesehatan Dasar pada 2018 menyebut pada 2001-2016, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat jumlah perokok pada anak usia 15-19 tahun.

“Hal ini menjadi ancaman serius bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin dalam webinar memperingati Hari Antitembakau Sedunia dan menyambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2020, kemarin.

Sementara itu, Koordinator Komunikasi dan Advokasi untuk Pengendalian Tembakau Iman Maha putra Zein menekankan tentang pentingnya bersikap kritis dan kreatif dalam menolak bujuk rayu rokok pada anak. (Ifa/Ata/H-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya