Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kesehatan Peserta Didik Jadi Prioritas

Atikah Ishmah Winahyu
16/6/2020 04:00
Kesehatan Peserta Didik Jadi Prioritas
Pola Pembelajaran Pendidikan 2020/2021(Kemendikbud/NRC/L-1)

MENJELANG dimulainya tahun ajaran dan akademik baru 2020/2021, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan keluarga.

Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan hal itu secara virtual melalui webinar, kemarin.

“Pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah tetap dimulai pada Juli 2020. Namun, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah dan akan tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” jelasnya.

Panduan itu disusun bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Komisi X DPR.

Panduan tersebut bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kenormalan baru.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan, hingga 15 Juni 2020 sebanyak 94% dari seluruh peserta didik di Tanah Air berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar di rumah. Adapun peserta didik yang berada di zona hijau hanya 6% dalam 85 kabupaten/kota.

“Memang banyak yang dikorbankan dengan adanya belajar dari rumah. Kualitas pembelajaran ada yang dikorbankan, kualitas pembelajaran
daring pun tidak semuanya sama, dan banyak sekali yang mengalami kesulitan. Akan tetapi, di masa pandemi ini Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan dan keselamatan adalah yang utama,” tandasnya.

Terkait dengan pembelajaran tatap muka di sekolah dalam zona hijau, lanjut Nadiem, proses pengambilan keputusan dilakukan sangat ketat dengan persyaratan berlapis, antara lain, harus mendapat izin dari pemerintah daerah atau kantor wilayah/ kantor Kementerian Agama, dan sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa.

“Kalau zona hijau itu berubah jadi kuning, belajar tatap muka tidak dilanjutkan. Semua harus balik lagi belajar dari rumah,” jelasnya.

Fasilitas kesehatan

Di acara yang sama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pendampingan promotif preventif terhadap sekolah.

“Khususnya puskesmas dan sarana kesehatan di sekitar sekolah akan diminta memonitor kegiatan sekolah secara terus-menerus agar mengetahui perkembangan situasi selama pelaksanaan kenormalan baru,” jelasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta pemerintah daerah harus mematuhi keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam membuat kebijakan terkait penyelenggaraan belajar mengajar di sekolah di masa pendemi.

“Meski merupakan kewenangan pemerintah daerah, pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah harus didasari atas pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang anggotanya terdiri dari sejumlah pakar,” tambah legislator Partai NasDem itu. (X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya