Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KLHK Dorong Industri Tambang Kelola Limbah B3 Jadi Barang Berguna

Ihfa Firdausya
07/6/2020 22:02
KLHK Dorong Industri Tambang Kelola Limbah B3 Jadi Barang Berguna
Anak-anak bermain di tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019).(ANTARA)

PEMERINTAH mendorong industri termasuk pertambangan mineral dan batubara untuk memanfaatkan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan sebagai model Circular Economy. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyebut limbah B3 bukan sesuatu yang menghambat investasi.

Limbah tersebut, katanya, tidak sekadar dimusnahkan di insinerator atau ditimbun di landfill. Namun, limbah B3 sangat diharapkan untuk dimanfaatkan dan menghasilkan sesuatu yang berguna.

Baca juga: Gelar Apel Gabungan PKM, Wali Kota : Kedepankan Langkah Persuasif

"Proses perizinan pengelolaan limbah B3 tidak sulit. KLHK melalui PSLB3 terbuka untuk semua pihak yang ingin berkomunikasi dan bertanya terkait proses perizinan pengelolaan limbah B3," ungkap Vivien seperti dikutip dari keterangan resmi KLHK, Minggu (7/6).

Secara teknis, Vivien menerangkan bahwa kegiatan pertambangan mineral dan batubara menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar yang akan berdampak terhadap lingkungan. Kegiatan pengolahan bijih (ore), baik melalui teknik flotasi ataupun sianidasi pada pertambangan emas dan tembaga, menghasilkan limbah tailing (kode limbah: B416) yang mengandung kontaminan logam berat.

Menurutnya, smelter-smelter pengolahan bijih nikel secara pyrometallurghy menimbulkan limbah berupa slag nikel (B403) dalam jumlah besar. Demikian juga limbah slag timah (B404) dari pertambangan timah mengandung unsur radioaktif yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengelolaannya.

"Pada kegiatan pertambangan batubara limbah B3 dominan yang dihasilkan berupa pelumas bekas (B105d) dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset)," terangnya.

Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan yang dihasilkannya sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.

Menurut Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno, beberapa jenis inovasi pemanfaatan limbah B3 dari pertambangan yang diizinkan antara lain pemanfaatan limbah tailing menjadi produk seperti paving block, pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi jalan, dan pemanfaatan pelumas bekas sebagai bahan bakar peledakan tambang (ANFO).

"Kegiatan ini dikompilasi dalam buku-buku yang dipublikasikan sebagai best practice pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) tanggal 5 Juni setiap tahun, kerjasama KLHK dengan berbagai pihak," jelas Sinta.

Sementara Ketua CoRE Mining Environment & Mine Closure Fakultas Teknik Pertambangan & Perminyakan ITB Rudi Sayoga Gautama menyampaikan bahwa Good Mining Practise perlu dilakukan perusahaan tambang besar maupun kecil.

Menurutnya, peluang memanfaatkan limbah B3 untuk perbaikan lingkungan di areal tambang sangat memungkinkan. Antara lain penggunaan fly ash dan bottom ash sebagai material penudung (enkapsulasi) batuan pembentuk asam (PAF) untuk mencegah pembentukan air asam tambang.

Rudi memberikan contoh, PT. Berau Coal berhasil menghemat Rp27,5 miliar dari kegiatan pemanfaatan oli bekas, grease bekas dan kidney loop pada tahun 2019, serta meminimisasi pengunaan sumber daya sebesar 54.45 ton grease, 973.05 ton fuel dan 1.004 ton oli.

Sedangkan, PT. Bukit Asam melalui inovasi penggantian kendaraan menjadi Hybrid-Dump Truck dapat menghemat Rp7,4 miliar dan menurunkan jumlah oli bekas 129,64 ton di tahun yang sama.

Baca juga: 8 Provinsi tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19

Nilai ekonomi dari penerapan sirkular ekonomi limbah B3 faktanya memang mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut akan lebih besar lagi bila dijumlahkan dengan multiplier effectnya.

Di sisi lain, produk-produk pemanfaatan limbah B3 yang telah memiliki SNI dapat digunakan masyarakat sebagai kolaborasi dan sinergi antara sirkular ekonomi dan corporate social responsibility. Kunci keberhasilan dari dua contoh baik di atas adalah inovasi dan pembinaan SDM yang baik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya