Senin 01 Juni 2020, 22:20 WIB

New Normal, Dewan Masjid Indonesia Serukan Masjid Dibuka Kembali

Ihfa Firdausya | Humaniora
New Normal, Dewan Masjid Indonesia Serukan Masjid Dibuka Kembali

Istimewa
Edaran bertanggal 30 Mei 2020 tersebut berisi pedoman untuk masjid-masjid dan jemaah melaksanakan ibadah di masjid pada masa normal baru.

 

PIMPINAN Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) ke-III. Edaran bertanggal 30 Mei 2020 tersebut berisi pedoman untuk masjid-masjid dan jemaah dalam melaksanakan ibadah di masjid pada masa normal baru (new normal).

SE yang ditandangani langsung oleh Ketua Umum Jusuf Kalla ini memuat sembilan poin. Pertama, DMI menyerukan agar masjid kembali dibuka untuk jamaah, baik salat wajib lima waktu maupun salat jumat.

"Dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan covid-19 di daerah setempat," bunyi surat tersebut.

Dalam situasi new normal ini, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal covid-19 untuk menjaga keselamatan jamaah. Antara lain dengan menjaga jarak minimai 1 meter antarjemaah.

Jemaah juga wajib mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.

Selanjutnya, masjid-masjid diimbau untuk menggulung karpetnya. Pengurus masjid harus disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengen karbol dan disinfektan serta menyiapkan handsanitizer atau sabun.

Masjid juga bisa memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal covid-19.

Selain itu, dianjurkan untuk menampung zakat, infaq, sadaqah masyarakat, baik uang lump sum ataupun sembako. Hal itu bisa diberdayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah, baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.

"Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular covid-19," kata surat tersebut.

DMI juga mendorong Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari covid-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid'.

Hal lain, ketentuan jaga jarak minimal 1 meter mengharuskan daya tampung masjid hanya sekitar 40% dari kapasitas normal sebelumnya.

"Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan dengan mempedomani tujuan syari'at, pelaksanaan salat jumat dapst diatur di samping di masjid, musala, dan tempat-tempat umum," jelasnya.

"Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat jumat 2 (dua) gelombang," imbuhnya.

Terakhir, jemaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu diimbau untuk salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

SE ini diserukan untuk seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia. (Ifa/A-3)

Baca Juga

Dok

Kasus DBD Meningkat, Masyarakat Bisa Lakukan Vaksin

👤 Naufal Zuhdi 🕔Kamis 28 September 2023, 23:05 WIB
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia mencapai 57.884...
Dok.Ist

UMKM Sahabat Sandi Bina Ratusan Warga Jaktim Pelatihan Hidroponik

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Kamis 28 September 2023, 22:43 WIB
UMKM Sahabat Sandi Uno mengadakan kegiatan pelatihan hidroponik pada Selasa (26/9). Kegiatan ini berkolaborasi dengan Raditya Putra...
Ist

Pikat Kaum Muda, Batik Concept Hadirkan Koleksi Bernuansa Modern 

👤Deri Dahuri 🕔Kamis 28 September 2023, 21:35 WIB
Salah satu pekerjaan rumah adalah menggaet generasi muda agar tertarik mengenakan batik dalam aktivitas sehari-hari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya