Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kerja Sama RI-Norwegia Jadi Acuan Wujudkan Paris Agreement

MI
28/5/2020 01:15
Kerja Sama RI-Norwegia Jadi Acuan Wujudkan Paris Agreement
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong(ANTARA)

DI tengah perjuangan melawan pandemi covid-19, Indonesia meraih pencapaian terbaiknya dengan penurunan angka deforestasi, juga degradasi hutan dan gambut selama tiga tahun berturut-turut.

Hasilnya, angka emisi gas rumah kaca (GRK) menurun signifikan dan Indonesia segera mendapatkan US$56 juta (lebih dari Rp840 miliar) dari Norwegia, sebagai pembayaran pendanaan iklim dan hutan pertama atas keberhasilan tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan, kepemimpinan yang kuat didukung reformasi kelembagaan dan peraturan tata kelola hutan adalah kunci keberhasilan Indonesia. “Kerja sama RI dan Norwegia menjadi contoh global dalam mencapai komitmen bersama mewujudkan Paris Agreement,” ujarnya, dalam jumpa pers 10 tahun kerja sama Indonesia-Norwegia di Jakarta, kemarin.

Penurunan emisi GRK Indonesia pada 2016-2017 mencapai 11,2 juta ton CO2eq, atau lebih tinggi dari laporan awal yang diajukan Indonesia yang mencapai 4,8 juta ton CO2eq. Duta Besar Kerajaan Norwegia Vegard Kaale mengatakan pihaknya masih mendiskusikan waktu, format pembayaran berbasis kinerja atau result based payment (RBP) tahap pertama dan pencairannya, sambil menunggu Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) beroperasi penuh.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya menyatakan, dana kompensasi itu akan diterima pada Juni 2020 mendatang. Ia menegaskan, penurunan emisi GRK tidak datang secara kebetulan, tetapi dari upaya yang tak kenal lelah.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, Menteri Siti Nurbaya gencar menyerukan reformasi kebijakan korektif selama kepemimpinannya. Di bawah arahan Menteri Siti, semua hal tentang REDD+ diletakkan di bawah satu payung, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum yang didirikan untuk
memerangi kejahatan hutan. (Fer/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya