Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Komisi X DPR Setujui Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp4,9 T

Atikah Ishmah Winahyu
22/5/2020 13:33
Komisi X DPR Setujui Perubahan Anggaran Kemendikbud Rp4,9 T
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim(MI/Mohamad Irfan)

KOMISI X DPR RI menerima dan menyetujui perubahan pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 sebesar Rp4,9 triliun dalam raker bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun sebagai dampak kebijakan Pemerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana nonalam Coronavirus Disease (covid-19).

"Saya harus jujur, ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan,” ujar Nadiem dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/5).

Nadiem menjelaskan beberapa kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan di era darurat covid-19 dipangkas, sehingga menjadi sumber realokasi anggaran terbesar. Kegiatan tersebut di antaranya perjalanan dinas, rapat dan acara-acara direktorat jenderal serta badan di bawah naungan Kemendikbud yang tidak dapat digelar.

"Kami ingin memastikan program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Relokasi Anggaran Kemendikbud untuk Covid-19

Mendikbud menjelaskan, secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud mencapai Rp4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.

Adapun rinciannya, Sekretariat Jenderal Rp707 miliar sehingga dalam PAGU revisi menjadi Rp22,788 triliun, Inspektorat Jenderal Rp36 miliar sehingga menjadi Rp221,823 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp980 miliar sehingga menjadi Rp6,050 triliun, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp934,997 miliar, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp516,162 miliar.

Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun, Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp32,002 triliun, Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp133 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya