Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT menahan 11 orang dan 3 perahu motor yang merusak kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat.
"Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo, tindakan ini dilarang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Muhammad Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Baca juga: Kepala BPPT Prediksi Karhutla di Riau Berpeluang Besar Berulang
Nur menambahkan pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nakhoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.
Masing-masing berinisial, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al, kesebelasnya orang yang ditahan ini diduga telah melanggar Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Kepala BMKG Ingatkan Indonesia Alami El Nino Netral Tahun ini
Pelaku melakukan aksinya diperkirakan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi Covid-19. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK ,Sustyo Iriono, mengungkapkan, di tengah situasi seperti sekarang, pihaknya terus melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo.
"Kami mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi," sebutnya
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan, apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini.
"Apalagi di tengah pandemi virus korona atau covid-19, kami tidak akan kendor," terangnya
Rasio Sani menambahkan untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, kami terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia. Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. "Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera," pungkas Rasio Sani. (X-15)
Pulau Komodo, pusat konservasi binatang purba Komodo yang masih terjaga hingga sekarang, juga memiliki banyak spot wisata yang menawan
KECE Travel Pass, yang diluncurkan Maret 2024, menawarkan kesempatan eksklusif bagi para petualang untuk menikmati keindahan Labuan Bajo.
Penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990
Kampanye ini menyasar seluruh korps diplomatik, pejabat pemerintah San Francisco, akademisi serta mitra lokal dan asing lainnya.
Kegiatan Ibu Iriana Joko Widodo dengan para pendamping pemimpin ASEAN (Spouse Program) di Puncak Waringin, Rabu (10/5/2023) pagi merupakan bagian dari rangkaian KTT ke-42 ASEAN 2023.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan tidak ada penutupan Taman Nasional Komodo. Penutupan mungkin sebatas Pulau Komodo dan itu pun, kalau jadi, baru diberlakukan pada Januari 2020.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Penutupan TN Komodo harus melalui kajian komprehensif agar wisata alam tidak tumbang
KSP mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal komodo yang disita Polda Jatim karena diketahui hendak dijual secara ilegal ke mancanegara
Pada per Januari 2020, penduduk yang berada di kawasan wisata tingkat dunia tidak direlokasi tetapi akan dilakukan penataan secara bersama.
Penutupan Pulau Komodo dinilai akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved