Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) menang dalam gugatan perdata kasus kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, melawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi.
Tim JPN bertindak untuk atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Mereka terdiri dari JPN Direktorat perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakgung RI dan JPN Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi.
Baca juga: Kebakaran Hutan di Riau akibat Ulah Manusia
"Hari Senin 13 April 2020 kemarin, Tim Jaksa Pengacara negara memenangkan gugatan perdata dalam peristiwa kebakaran hutan di Jambi pada 2015 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers, Rabu (15/4).
Dalam gugatan perdata No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb dijelaskan bahwa pada 2015, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi selaku tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1,500 hektare. Kebakaran ini mengakibatkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.
Untuk diketahui, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit dengan izin usaha perkebunan-budidaya dan izin usaha perkebunan-pengelolaan di empat kecamatan di Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: Kebakaran Hutan Terburuk di Jambi
Amar putusan majelis hakim, pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi kerugian ekologis hingga Rp112 miliar dan kerugian ekonomis sekitar Rp47 miliar.
Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar. Proses persidangan hingga keluarnya amar putusan berlangsung selama hampir satu tahun. (RO/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved