Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
IMBAUAN pemerintah untuk melakukan social distancing melalui bekerja dari rumah (work from home) belum dirasakan oleh semua pekerja. Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih masih terdapat ribuan buruh industri padat karya yang bekerja secara berhimpitan. Artinya belum ada kebijakan social distancing seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Kebijakan pemerintah untuk Work From Home (kerja di rumah) ternyata tidak berlaku di kami. Ribuan buruh industri padat karya masih harus masuk ke pabrik untuk bekerja berhimpitan dengan buruh yang lain. Hal ini memprihatinkan sekali,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/4).
Persoalan lain timbul terhadap buruh yang merupakan seorang ibu. karena selain bekerja di pabrik, buruh ibu juga harus memikirkan pendampingan putra-putrinya untuk belajar di rumah (sekolah online) karena sekolah juga tidak beroperasi.
“Hal ini membuat buruh ibu memutar otak dan memeras tenaga lebih. Selain itu mereka juga punya kekhawatiran lebih karena putra-putrinya tidak ada yang mendampingi, di saat sang ibu di pabrik,” imbuhnya.
Belum adanya kebijakan WFH atau penerapan social distancing saat bekerja menciptakan potensi untuk mengurangi hak anak mendapat perhatian serta rawan terhadap keamanan. Namun, jika buruh Ibu memilih tidak masuk bekerja demi mendampingi anak, hal ini berkonsekwensi buruh ibu kehilangan upah dan pekerjaan. Artinya, sambung Jumisih, keberlanjutan isi perut akan terganggu.
Untuk itu, menurut Jumisih, berbagai kebijakan pemerintah, baik itu Keppres No.11/2020, Perpu no.1/2020, PP No.21/2020, termasuk Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 belum menjangkau hal-hal detail ini, supaya hak anak terpenuhi, hak ibu pun terpenuhi atas upah dan keberlanjutan kerja.
“Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah, untuk tidak melakukan praktek diskriminasi atas buruh industri padat karya. Pada saat putra-putri belajar di rumah, maka orangtua selayaknya di rumah juga dengan jaminan upah, keberlanjutan kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR),” tandasnya. (OL-2)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved