Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ribuan Buruh Industri Masih Bekerja di Tengah Covid-19

Hilda Julaika
02/4/2020 20:18
Ribuan Buruh Industri Masih Bekerja di Tengah Covid-19
Buruh pabrik(Antara)

IMBAUAN pemerintah untuk melakukan social distancing melalui bekerja dari rumah (work from home) belum dirasakan oleh semua pekerja. Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih masih terdapat ribuan buruh industri padat karya yang bekerja secara berhimpitan. Artinya belum ada kebijakan social distancing seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Kebijakan pemerintah untuk Work From Home (kerja di rumah) ternyata tidak berlaku di kami. Ribuan buruh industri padat karya masih harus masuk ke pabrik untuk bekerja berhimpitan dengan buruh yang lain. Hal ini memprihatinkan sekali,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/4).

Persoalan lain timbul terhadap buruh yang merupakan seorang ibu. karena selain bekerja di pabrik, buruh ibu juga harus memikirkan pendampingan putra-putrinya untuk belajar di rumah (sekolah online) karena sekolah juga tidak beroperasi.

“Hal ini membuat buruh ibu memutar otak dan memeras tenaga lebih. Selain itu mereka juga punya kekhawatiran lebih karena putra-putrinya tidak ada yang mendampingi, di saat sang ibu di pabrik,” imbuhnya.

Belum adanya kebijakan WFH atau penerapan social distancing saat bekerja menciptakan potensi untuk mengurangi hak anak mendapat perhatian serta rawan terhadap keamanan. Namun, jika buruh Ibu memilih tidak masuk bekerja demi mendampingi anak, hal ini berkonsekwensi buruh ibu kehilangan upah dan pekerjaan. Artinya, sambung Jumisih, keberlanjutan isi perut akan terganggu.

Untuk itu, menurut Jumisih, berbagai kebijakan pemerintah, baik itu Keppres No.11/2020, Perpu no.1/2020, PP No.21/2020, termasuk Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 belum menjangkau hal-hal detail ini, supaya hak anak terpenuhi, hak ibu pun terpenuhi atas upah dan keberlanjutan kerja.

“Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah, untuk tidak melakukan praktek diskriminasi atas buruh industri padat karya. Pada saat putra-putri belajar di rumah, maka orangtua selayaknya di rumah juga dengan jaminan upah, keberlanjutan kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR),” tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik