Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
IMBAUAN pemerintah untuk melakukan social distancing melalui bekerja dari rumah (work from home) belum dirasakan oleh semua pekerja. Menurut Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih masih terdapat ribuan buruh industri padat karya yang bekerja secara berhimpitan. Artinya belum ada kebijakan social distancing seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Kebijakan pemerintah untuk Work From Home (kerja di rumah) ternyata tidak berlaku di kami. Ribuan buruh industri padat karya masih harus masuk ke pabrik untuk bekerja berhimpitan dengan buruh yang lain. Hal ini memprihatinkan sekali,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (2/4).
Persoalan lain timbul terhadap buruh yang merupakan seorang ibu. karena selain bekerja di pabrik, buruh ibu juga harus memikirkan pendampingan putra-putrinya untuk belajar di rumah (sekolah online) karena sekolah juga tidak beroperasi.
“Hal ini membuat buruh ibu memutar otak dan memeras tenaga lebih. Selain itu mereka juga punya kekhawatiran lebih karena putra-putrinya tidak ada yang mendampingi, di saat sang ibu di pabrik,” imbuhnya.
Belum adanya kebijakan WFH atau penerapan social distancing saat bekerja menciptakan potensi untuk mengurangi hak anak mendapat perhatian serta rawan terhadap keamanan. Namun, jika buruh Ibu memilih tidak masuk bekerja demi mendampingi anak, hal ini berkonsekwensi buruh ibu kehilangan upah dan pekerjaan. Artinya, sambung Jumisih, keberlanjutan isi perut akan terganggu.
Untuk itu, menurut Jumisih, berbagai kebijakan pemerintah, baik itu Keppres No.11/2020, Perpu no.1/2020, PP No.21/2020, termasuk Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 belum menjangkau hal-hal detail ini, supaya hak anak terpenuhi, hak ibu pun terpenuhi atas upah dan keberlanjutan kerja.
“Oleh karena itu, kami menuntut pemerintah, untuk tidak melakukan praktek diskriminasi atas buruh industri padat karya. Pada saat putra-putri belajar di rumah, maka orangtua selayaknya di rumah juga dengan jaminan upah, keberlanjutan kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR),” tandasnya. (OL-2)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved