Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Jalan Terus

Ihfa Firdausya
26/3/2020 15:55
Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Jalan Terus
Pemandangan udara menunjukkan area ubin putih kosong yang mengelilingi Ka'bah di Masjid Agung Mekah, pada 6 Maret 2020.(AFP/BANDAR ALDANDANI)

PERMINTAAH Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia menunda penyelesaian kewajiban urusan haji tahun 2020 tidak mempengaruhi persiapan penyelenggaraan haji yang dilakukan Pemerintah Indonesia. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyatakan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini terus berlangsung.

"Prosesnya tetap dilaksanakan. Baik persiapan untuk layanan di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Kasubbag Informasi dan Humas Ditjen PHU Yusuf Prasetyo saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (26/3).

Dalam surat Konsulat Jenderal RI di Jeddah kepada Dirjen PHU Kemenag tertanggal 17 Maret 2020, disebutkan bahwa tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi telah mulai bekerja untuk menyiapkan layanan Jemaah Haji Indonesia tahun 1441H/2020M di Arab Saudi.

"Untuk tim akomodasi sampai dengan tanggal 16 Maret 2020, sudah deal dengan penyedia akomodasi di Makkah sebanyak 132 hotel dengan 186.852 kapasitas, dan juga juga deal dengan penyedia akomodasi Madinah sebanyak 22 hotel dengan 21.052 kapasitas dengan sistem penyewaan full musim," menurut salah satu poin surat.

"Untuk tim konsumsi telah menyelesaikan kasyfiyah untuk penyedia konsumsi Makkah dan Bandara dan sekarang sedang dalam proses kasyfiyah penyedia konsumsi di Madinah. Sedangkan tim transportasi darat masih dalam proses pendaftaran," ungkap poin lain.

Baca juga: Saudi Minta RI Menunda Penyelesaian Kewajiban Baru Haji Tahun Ini

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menyurati Pemerintah Indonesia untuk menunggu penyelesaian kewajiban baru terkait uang muka kontrak. Hal ini sehubungan dengan perkembangan pandemi covid-19.

"Yang dimaksud oleh pemerintah Arab Saudi untuk tidak membayarkan uang muka kontrak. Jadi bukan penundaan penyelenggaraan ibadah haji, tapi penundaan pembayaran kontrak," jelas Yusuf.

Selasa (24/3) kemarin, Ditjen PHU Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

“Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19,” kata Dirjen PHU Nizar Ali dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/3).

Nizar mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).

“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.

Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 - 20 Mei 2020.

Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Nizar.

Pada saat yang sama, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama sudah berlangsung satu pekan. Ada 19.294 jemaah yang hari ini melakukan pelunasan sehingga sudah lebih 70ribu orang yang melunasi biaya haji.

"Laporan Siskohat, sampai hari ini sudah 70.254 jemaah yang melunasi biaya haji," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajiri di Jakarta, Selasa (24/3).

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

"Sampai hari ini belum ada petugas haji daerah maupun petugas pembimbing ibadah KBIHU yang melakukan pelunasan," ujar Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Hanif menambahkan, lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak terdiri atas: Jawa Barat (17.180), Jawa Timur (12.506), Jawa Tengah (8.701), Banten (4.337), dan DKI Jakarta (3.089). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya