Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Gugus Tugas mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia pada hari ini, Selasa (24/3). Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19.
Adapun, pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan, pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (kesmas) dan laboratorium.
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID- 19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” kata Doni dalam keterangan resmi, Selasa (24/3).
Dokumen setebal 39 halaman tersebut dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19,” pesan Doni.
Penyusunan dokumen ini merupakan salah satu respon pemerintah yang sigap dan strategis. Di samping pedoman, Gugus Tugas bergotong royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.
Pedoman yang disusun oleh para pakar ini memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien meninggal. (OL-2)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakkan sepucuk surat ungkapan terima kasih bagi tenaga medis khusus covid-19 yang ia tandatangani
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani menilai ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah sebelum opsi karantina diberlakukan, yaitu petugas medis
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani berpendapat selain memfokuskan bantuan ke warga, pemerintah wajib menyiapkan tenaga medis yang baik, termasuk jaminan sosial dan APD
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya ada 84 tenaga medis yang positif covid-19.
Pelanggan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas dapat menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan prihatin dengan banyaknya petugas medis yang terpapar covid-19, bahkan ada yang meninggal dunia. Padahal mereka adalah pertahanan terakhir kita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved