Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan tentang Jejarang LaboratoriumPemeriksaan Corona Virus Disease (Covid-19).
Payung hukum itu diteken Terawan hari ini.
"Pemeriksaan spesimen Covid-19 yang dilakukan oleh laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 tidak dikenakan biaya," demikian bunyi salah satu poin keputusan tersebut.
Laboratorium rujukan itu adalah Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangkan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pemeriksa Covid-19 serta wilayah kerjanya yang ditetapkan Kemenkes, yakni:
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta. Wilayah kerja: Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang. Wilayah kerja: Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar. Wilayah kerja: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya. Wilayah kerja: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua. Wilayah kerja: Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta. Wilayah kerja: Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya. Wilayah kerja: Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah kerja: DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta. Wilayah kerja: DKI Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Wilayah kerja: DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Wilayah kerja: RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusuomo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Wilayah kerja: RSUD Dr. Soetomo dan RS Universitas Airlangga.
Seluruh jejaring laboratorium itu dapat menerima spesimen untuk pemeriksaan covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, atau laboratorium kesehatan lain.
Laboratorim bertugas melakukan pemeriksaan pada spesimen serta mengirimkan seluruh spesimen ke laboratorium Balitbangkes Kemenkes.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 dikirim Balitbangkes Kemenkes. Adapun informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan laboratorium Balitbangkes Kemenkes. (OL-8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved