Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lindungi Perempuan Korban Kekerasan

Ihfa Firdausya
10/3/2020 08:43
Lindungi Perempuan Korban Kekerasan
Aktivis Perempuan Tunggal Pawestri(MI/ADAM DWI )

ANGKA kekerasan terhadap perempuan meningkat dari tahun ke tahun. Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebesar 431.471 naik dari tahun 2018 sebesar 406.178. Dalam 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan naik sebanyak 97%.

Aktivis perempuan Tunggal Pawestri mengatakan, peningkatan angka tersebut menunjukkan semakin banyak perempuan korban kekerasan yang berani melapor. "Ini menunjukkan beberapa hal. Mulai membaiknya sistem pendokumentasian kasus dan juga bisa berarti banyak korban yang makin berani melapor," ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Di sisi lain, Tunggal juga melihat angka tersebut cukup meresahkan. Hal ini, imbuhnya, akibat tidak semua wilayah di Indonesia memiliki sarana yang lengkap untuk membantu korban.

Peningkatan kekerasan terhadap perempuan terjadi di setiap kategori, tetapi terdapat peningkatan yang cukup signifikan pada kasus cyber crime, termasuk revenge porn. Dalam catatan Komnas Perempuan, kenaikan dalam kasus cyber crime, dari 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada 2019. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Menurut Tunggal, perempuan menjadi rentan jadi korban kekerasan di dunia maya karena tidak adanya perangkat hukum yang memadai untuk melindungi perempuan korban. "Bahkan UU yang ada kerap buta melihat persoalan karena korban ancaman penyebaran foto intim, misalnya, malah bisa dianggap pelaku pornografi," kata Tunggal. Tunggal berharap ke depan penegakan hukum terkait dengan hal ini harus punya perspektif perlindungan untuk korban.

 

RUU PKS

Secara terpisah, Ketua DPP NasDem Bidang Hukum dan HAM Taufik Basari mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR atau panitia khusus (Pansus).

"Kita mendorong agar pembahasan RUU ini bisa dilakukan di panja Baleg atau pansus, bukan hanya di Komisi VIII karena regulasi tersebut tidak hanya menyinggung sektor perempuan," kata Taufik. Taufik mengatakan RUU PKS bersifat lintas sektoral. Ada tiga komisi yang terlibat dalam pembahasannya, yakni Komisi VIII, Komisi III, dan Komisi IX.

Direktur Utama Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan) Misiyah berharap, Presiden berkomitmen untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan karena bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

"DPR harus mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)harus sigap menentukan langkah sebagaimana Kemendagri yang membuat kebijakan nyata," kata Misiyah, Minggu (8/3). (Medcom.id/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya