Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kemenkes Biayai Pasien Virus Korona

Fer/H-1
04/3/2020 09:55
Kemenkes Biayai Pasien Virus Korona
Ilustrasi -- Simulasi Penanganan Infeksi Virus Korona-RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng)(MI/Lilik Darmawan)

PEMERINTAH telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak virus korona baru (covid-19). Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga menetapkan kasus virus korona sebagai kejadian luar biasa (KLB). "Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa virus covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa. Tentu BPJS Kesehatan tetap menjamin di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat virus covid-19 dan kasus suspek virus covid-19, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan status KLB Korona, kemarin.

Aturan berlaku sejak dikeluarkannya ketetapan pada 4 Februari 2020. Pembiayaan yang ditanggung termasuk seluruh pasien suspek korona, bahkan sejak sebelum aturan itu dikeluarkan. Dia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Peserta JKN juga diimbau untuk tidak ragu mengontak fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan. "Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus covid-19," sebutnya.

FKTP diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan, serta memberi edukasi terkait dengan penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(Fer/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya