Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penundaan Umrah Jangan Korbankan Jemaah

Ihfa Firdausya
01/3/2020 07:07
Penundaan Umrah Jangan Korbankan Jemaah
Ilustrasi -- Kloter pertama jemaah haji Indonesia dari embarkasi Medan (7/8/2017)(MI/Siswantini Suryandari )

SEKITAR 150 ribu jemaah umrah Indonesia tertunda keberangkatan akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi yang sejak Kamis (27/2) menghentikan sementara izin masuk pelaksanaan umrah terkait penyebaran virus korona yang mengarah kepada gejala pandemi.

Potensi kerugian yang dialami penyelenggara umrah akibat penundaan itu, menurut data Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), mencapai Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun. Dari 150 ribu jemaah itu, sekitar 50 ribu di antaranya telah memiliki visa yang masa berlakunya habis dalam 14 hari. Artinya, sebanyak 50 ribu jemaah harus mengurus visa kembali dengan biaya sebesar Rp2,5 juta per jemaah.

Belum lagi ihwal penjadwalan ulang penerbangan dan hotel yang diperkirakan berpotensi memakan biaya tambahan. Direktur PT Madani Travel, Pamekasan, Mohammad Rokib, mencontohkan, untuk menjadwal ulang sewa hotel di Arab Saudi, pihak hotel menyatakan sudah ada penyewa yang melakukan akad sebelum kebijakan penutupan sementara diberlakukan.

Apa pun kondisinya, implikasi dari berbagai kondisi itu diharapkan jangan sampai mengorbankan kepentingan jemaah umrah.

Ketua Umum Amphuri Joko Asmoro mengungkapkan Kementerian Agama, penyelenggara umrah, dan maskapai penerbangan pun sudah melakukan pertemuan membahas rencana penjadwalan ulang penerbangan para jemaah.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam pertemuan disebut menyampaikan bahwa semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apa pun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah. Namun, ada satu masalah yang belum terpecahkan, yakni terkait visa.

"Visa itu cukup besar biayanya, hampir US$195 hingga US$200. Tentunya kalau (penundaan) ini lebih dari 14 hari akan habis masa berlakunya. Kalau itu harus proses ulang lagi, tentunya ada biaya baru," kata Joko Asmoro, Sabtu (29/2).

Peta jalan

Dalam upaya agar jemaah tidak dirugikan akibat penangguhan pelaksanaan umrah oleh pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dilaporkan tengah menyusun road map atau peta jalan solusi.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyatakan, dalam jangka pendek, komisi tersebut akan mendata jemaah yang terkena dampak kerugian besar. "Mungkin yang terdampak paling besar sekitar 5 hari (dari keberangkatan), 2 hari sebelumnya, dan 3 hari sesudahnya yang memang uang hotelnya tidak bisa dikembalikan. Kita mau coba nanti ada namanya dana maslahat di Badan Pengelola Keuangan Haji. Itu kan dana keuntungan haji dan umrah," ungkap Iskan dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2). DPR juga disebut akan membantu mereka yang tidak punya lagi kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Menteri Agama Fahrul Razi saat kunjungan kerja di Pangkalpinang, kemarin, membenarkan pihaknya telah berunding dengan perusahaan penyelenggaraan umrah. Menag menyebut mereka akomodatif dan merespons dengan baik persoalan dimaksud dan bersedia melakukan langkah yang diperlukan. "Walaupun nantinya ada biaya tambahan, itu enggak akan dibebankan kepada jemaah," tegas Menag. (RF/MG/AD/PT/DW/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya