Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BEREDAR unggahan dua foto yang menunjukkan sejumlah pria yang dibalut kain kafan dan tergeletak di lantai.
Di atas tubuh para pria itu, diletakkan sebuah kertas yang bertuliskan 'CAA NRC'. Para pria dalam foto itu dinarasikan sebagai kaum muslim di New Delhi yang menjadi korban pembantaian ekstremis Hindu akibat pengesahan Undang-Undang Kewarganegaraan India.
Baca juga: Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

Berdasarkan keterangan di Kementerian Komunikasi dan Informatika di laman kominfo.go.id, faktanya ialah berdasarkan penelusuran dua foto yang diunggah di akun Facebook bukanlah foto kaum muslim di New Delhi yang menjadi korban pembantaian ekstremis Hindu akibat pengesahan UU Kewarganegaraan India.
Baca juga: Sebut Rezim Hari ini Rezim Komunis, Alfian Tanjung Dipolisikan
Foto tersebut adalah foto sebuah gerakan protes dengan mengenakan kain kafan oleh para penentang UU Kewarganegaraan India di Aurangabad pada 24 Februari 2020. Dengan demikian, narasi yang diunggah akun tersebut menyesatkan. (X-15)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved