Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
FEDERASI Televisi Berlangganan Indonesia (FTBI) menggelar Kongres Perdana di Jakarta, 18-20 Februari 2019. Salah satu agenda strategis yang dibahas ialah menyoroti konglomerasi media di Indonesia.
Kongres itu diikuti oleh sekitar 100 Asosiasi Televisi di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia, diantaranya Indonesian Cable Television Association (ICTA), Asosiasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GOTV) dan Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI).
Ketua Steering Committee (SC), Kongres Candi Sinaga menjelaskan, kongres digelar untuk merumuskan bersama-sama dengan seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang ada di Indonesia guna mencari solusi menyelesaikan sejumlah kendala yang dihadapi selama ini.
Selain itu, hajatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan kembali persatuan dan kesatuan seluruh Televisi Berlangganan seluruh Indonesia.
"Kongres ini sebagai upaya konkrit perjuangan FTBI dalam melawan setiap tekanan yang dihadapi oleh setiap anggota TV Berlangganan di seluruh Indonesia utamanya tantangan dari konglomerasi media,” tegas Candi dalam keterangan yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (19/1).
Baca juga : Viola Davis Jadi Michelle Obama di Serial Televisi
Menurut Candi, sistem penyiaran Indonesia sudah diatur dengan baik dan adil dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal 2 menyebutkan, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
Selain itu, UU Penyiaran juga sudah mengatur tentang Jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
“Jadi, dalam UU itu semua sudah diatur dengan jelas agar dikelola dengan adil dan teratur dengan filosofi diversity of content (keberagaman siaran) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan)," katanya.
Namun dalam implementasinya keberadaan LPB, baik menggunakan kabel maupun satelit justru dihambat. Padahal, keberadaan LPB baik melalui satelit maupun kabel sangat membantu Negara dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan dengan Negara tetangga.
Baca juga : Piala Oscar 2020 Minim Penonton
“Saya kira, sebagai anak bangsa, kami juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keutuhan NKRI dalam system penyiaran Indonesia. Tapi faktanya terus dihambat,” tegasnya.
Sekjen ICTA Mulyadi Mursali menjelaskan, tekanan itu antara lain terbatasnya hak akses publik dan ketidakadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia dalam menerima informasi yang baik dan benar.
Selain itu, persaingan usaha yang tidak sehat antar lembaga penyiaran, ketidakpastian hukum tentang hak siar, monopoli frekwensi milik publik oleh konglomerasi media sampai intimidasi dan tekanan melalui upaya penegakan hukum terhadap sebagian besar LPB.
"Maka tentu saja kami berharap agar pemerintah dan DPR menemukan solusi terbaik dalam aspek kepastian hukum tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan Kabel dan Satelit ini. Kami juga siap menjdi bagian dalam pembahasan Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR RI sehingga persoalan kita bisa terselesaikan dengan baik," pungkasnya. (OL-7)
Karyawan dibekali pemahaman dan keterampilan dasar dalam memanfaatkan AI secara praktis dan bertanggung jawab.
Kepemimpinan bukanlah kebetulan, melainkan disiplin yang harus dibangun secara sadar dan sistematis.
MUSYAWARAH Nasional (Munas) Rental Indonesia Event Support menghasilkan keputusan Risyad Fauzie sebagai ketua umum untuk periode 2025-2030.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa premanĀ untuk membungkam kelompok kritis
Dengan 149 ribu lebih alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri, potensi kolektif IKA Trisakti sangat luar biasa.
Siti Aniroh Slamet Effendy, mewakili PP Muslimat NU, mengapresiasi kegiatan ini sebagai ruang untuk menciptakan kader-kader andal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved