Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Organ Harimau Sumatra

Rudi Kurniawansyah
16/2/2020 11:55
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Organ Harimau Sumatra
Barang bukti kulit dan jeroan Harimau Sumatera(MI/Rudi Kurniawansyah)

POLDA Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati.

Organ Harimau Sumatra tersebut antara lain 1 lembar kulit, 4 taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang si Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan dilakukan, Sabtu (15/2), sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatra Jumat (14/2) lalu. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Minggu (16/2).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Komisaris Besar (Kombes) Sunarto menambahkan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. Ketiga tersangka, Mino Bin Karsono, 45, warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, Remon Tenu, 57, warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatra Barat dan Anton, 43, Desa Seresam, Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama Ateng dengan upah Rp2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang atas nama Hanafi (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.

Maraknya praktek perdagangan ilegal kulit dan organ Harimau Sumatra karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta-Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu-Rp1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," ujarnya.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik