Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

4 Pilar Kebijakan Kemenkes untuk Cegah Penyakit Kanker

Atikah Ishmah Winahyu
04/2/2020 17:52
4 Pilar Kebijakan Kemenkes untuk Cegah Penyakit Kanker
Direktur P2PTM Kemenkes Cut Putri Arianie(ANTARA/SIGID KURNIAWAN )

KANKER serviks atau kanker leher rahim menjadi salah satu ancaman bagi wanita di Indonesia. Sebab, penyakit ini menjadi jenis kanker dengan jumlah penderita dan kasus kematian tertinggi kedua di Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie, mengungkapkan 70% penderita kanker baru memeriksakan diri ke rumah sakit setelah kondisinya memasuki stadium lanjut. Padahal, WHO menyatakan, 43% penyakit kanker bisa dicegah jika diketahui sejak dini.

Baca juga: Kemenkes: Mahasiswa di Natuna Sehat dan Sudah Ada yang Kuliah

Direktur P2PTM menjelaskan, sebagai upaya penanggulangan penyakit kanker, Kemenkes telah mengeluarkan empat pilar kebijakan. Kebijakan pertama, yakni melakukan promosi kesehatan dengan menggandeng masyarakat/kelompok pegiat kanker untuk memberi edukasi dan informasi seputar penyakit kanker yang tepat dan benar pada masyarakat.

“Promosi kesehatan juga kami lakukan melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan sebagainya,” kata Cut Putri dalam konferensi pers di RS Kanker Dharmais, Jakarta, Selasa (4/2).

Pilar kedua, yakni deteksi dini secara berkala. Khusus untuk kanker serviks, deteksi dini dengan metode inspeksi visual asam asetat (IVA) sudah bisa dilakukan sampai ke desa terpencil dan dapat ditangani oleh dokter maupun bidan.

Pilar ketiga, yakni perlindungan khusus. Untuk mencegah kanker serviks, Kemenkes memberikan vaksin HPV pada anak perempuan berusia 11-12 tahun di enam kota besar di Indonesia. “Kementerian Kesehatan baru melakukan modeling di enam kota besar. Memang belum semuanya, tapi akan menuju ke sana, mencakup semua provinsi,” tuturnya.

Baca juga: Perbaiki Ekosistem Kunci Cegah Bencana

Sedangkan, pilar yang terakhir yaitu penanganan kasus yang dilakukan oleh para dokter berkompeten di rumah sakit yang dapat menangani pasien kanker.

“Empat pilar itulah yang sekarang dengan kondisi otonomi daerah juga didelegasikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi yang ada di Indonesia. Jadi bukan semata-semata oleh Kemenkes. Dengan sistem desentralisasi yang sekarang, kewenangan itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya