Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama, Fachrul Razi, mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp35.235.602. Oleh karena itu, penetapan BPIH tahun 1441H/2020M tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.
"Kami menyepakati besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah pada BPIH tahun 1441 H/2020 M adalah rata-rata sebesar Rp35.235.602.00," Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, usai Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Baca juga: Perayaan Imlek Nasional Teguhkan Persatuan dalam Keberagaman
Dia menambahkan harga rata-rata biaya penerbangan per jemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi Pergi-Pulang (PP) sebesar Rp28.600.000.00 seluruhnya dibayar oleh jemaah haji.
"Pembayaran untuk maskapai penerbangan dalam negeri dan luar negeri apabila diperlukan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama 90% dan tahap kedua 10%," sebutnya.
Selanjutnya, akomodasi Makkah sebesar SAR4.250 dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar SAR9.71 atau ekuivalen dengan Rp35.596.00 dan beban dana nilai manfaat dan dana efisiensi sebesar SAR4,240.29.
"Living Cost yang rencananya dikurangi tetapi kami putuskan tetap sebesar SAR1.500 atau ekuivalen sebesar Rp5.500.005,00 seluruhnya dibayar oleh Jemaah Haji dan Petugas Haji Daerah (PHD) serta diserahkan kembali kepada Jemaah Haji untuk biaya hidup selama jamah berada di tanah suci," terangnya.
Kemudian, untuk biaya visa sesuai dengan kebijakan Pemerlntah Arab Saudi sebesar SAR300 atau ekuivalen sebenar Rp1,1 juta termasuk dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Artinya tidak dibebankan kepada jemah dan tidak ada biaya tambahan," lanjutnya.
Berdasarkan komponen sebagaima diuraikan di atas, maka biaya BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran biaya tahun sebelumnya. Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51% dari rata-rata total biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) sebesar Rp69.174.167,97.
"Sisanya sebesar 49% atau rata-rata Rp33.938.565.97 per jemaah dibiayai oleh dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved