Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru bagi unit pendidikan tinggi di Indonesia bertajuk Kampus Merdeka. Kebijakan yang merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar itu ditujukan untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan siap membangun Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem saat membuka rapat koordinasi (rakor) kebijakan perguruan tinggi, di Gedung D, Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1).
Nadiem mengatakan kebijakan Kampus Merdeka memang menitikberatkan pada pendidikan tinggi. Pasalnya, pendidikan tinggi adalah jenjang tercepat perubahan SDM dengan dunia nyata.
“Pendidikan tinggi di Indonesia ini harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Sebab, dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan yang ada,” ungkap Nadiem.
Namun, lanjut Nadiem, situasinya saat ini tidak seperti itu. Padahal, perguruan tinggi harus penuh inovasi dalam pengabdian bagi masyarakat sebagai salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Inovasi dalam riset tentunya tak bisa dilakukan tanpa ruang bergerak. Inovasi hanya bisa terjadi pada suatu ekosistem yang tidak dibatasi. “Ini adalah spirit atau esensi kebijakan Kampus Merdeka kita,” ungkap Nadiem.
Ia menjabarkan empat kebijakan program pokok Kampus Merdeka tersebut yakni, pertama, perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) diberi hak otonomi untuk membuka atau mendirikan program studi baru.
Nadiem mengatakan selama ini pembukaan program studi bukan hal mudah. Padahal perguruan tinggi terus dituntut menjawab kebutuhan industri, kebutuhan negara, dan lain-lain.
Nadiem juga menyebut banyak kurikulum di program studi yang sifatnya teoretis dan tidak terjadi link and match dengan dunia kerja. Selain itu, ia menyebutkan banyak program studi yang belum mampu bersaing di panggung internasional.
“Solusinya, kami ingin lakukan kolaborasi atau istilahnya pernikahan massal yakni antara universitas dan luar universitas untuk menciptakan program studi-program studi baru,” kata Mendikbud.
Nadiem menuturkan kampus negeri dan swasta yang memiliki akreditasi A dan B dapat diberikan izin untuk membuka program studi baru asalkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini di antaranya pelaku industri kelas dunia, organisasi nirlaba kelas dunia, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), atau top 100 world universities berdasarkan QS ranking.
Kerja sama itu, kata dia, bisa terjalin di antaranya lewat penyusunan kurikulum, program magang, ataupun perjanjian kerja sama dari sisi rekrutmen. “Kalau program studi dapat membuktikan kerja sama dengan organisasi kelas dunia, otomatis bakal diberikan izin buka program studi baru. Nantinya, program studi baru tersebut akan langsung dapat akreditasi C,” ujar Nadiem.
Kebijakan kedua, terang Nadiem, program reakreditasi yang bersifat otomatis dan sukarela. Kebijakan ini berlaku bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap untuk naik peringkat.
Bahkan, ke depan, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
“Selama ini proses dan persyaratan akreditasi tersebut memiliki beban yang cukup besar, kenapa? Karena masih dilakukan manual dan prosesnya lama, bahkan banyak permintaan akreditasi tidak dapat terpenuhi dalam satu tahun,” jelas dia.
Nantinya, bagi program studi yang memperoleh akreditasi internasional, secara otomatis akan mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tak harus melalui proses registrasi lagi di tingkat nasional. Namun, lanjut Nadiem, pemerintah bakal tetap mengawasi mutu perguruan tinggi dan program studi.
Reakreditasi akan dilakukan, misalnya, jika ada pengaduan masyarakat, penurunan jumlah mahasiswa yang masuk, atau peningkatan jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi atau program studi tersebut. “Pemerintah berhak melakukan reakreditasi apabila ada dugaan penurunan kualitas pendidikan,” ucapnya.
Di luar program studi
Kebijakan ketiga, kata Nadiem, terkait dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud bakal mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat dengan status akreditasi.
“PTN BLU akan kami berikan tool kit juga agar mereka bisa maju, jangan cuma kita menuntut agar mampu berkompetitif mencetak SDM unggulan tapi gerak mereka masih terbatas,” lanjut dia.
Terakhir, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi dan melakukan perubahan definisi satuan kredit semester (SKS). Nantinya, bagi mahasiswa S1, dari jumlah 8 semester yang mereka jalani, sebanyak 3 semester diberikan hak untuk mengambil mata kuliah di luar program studi.
“Saya harus tekankan, ini bukan pemaksaan. Ini hak, jika mahasiswa itu ingin 100% dalam program studi itu, itu adalah hak mereka. Ini adalah opsinya untuk mahasiswa,” kata Nadiem.
Nadiem menambahkan kewajiban perguruan tinggi adalah memberikan opsi atau pilihan itu. “Adapun mahasiswa memilih, tidak dipaksakan,” tutup Nadiem.
Penunjang karier
Secara terpisah, Rektor Institute Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan, ke depan riset yang dibutuhkan pada perguruan tinggi ialah riset yang transformatif dan bersentuhan dengan realitas dan persoalan yang ada. Dengan begitu, ke depan bukan lagi riset yang berbasis pada imajinasi personal peneliti.
“Dengan diberikannya fleksibilitas pada mahasiswa. Justru, bisa jadi bahan inspirasi pengembangan riset,” kata Arif.
Di IPB, ia melanjutkan, memang tidak semua mahasiswa didesain sebagai peneliti. Namun, sejak semester pertama mereka sudah dibentuk mau jadi apa kelak ke depan. “Nah, 3 semester fleksibel ini dapat dimanfaatkan untuk jadi bahan penunjang karier mereka ke depannya,” pungkas Arif. (Gan/S5-25)
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Universitas Widyatama (UTama) memberikan kesempatan kepada hampir 1.000 siswa SMA dan SMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) ikuti program Trial Class “Satu Hari Menjadi Mahasiswa”.
Kawasan Metropolitan Rebana adalah wilayah tujuh kota/kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Banyak kampus terbaik berdiri di Jawa Barat. Kami berharap mereka memberi kontribusi dalam pembangunan di daerah tempatnya berada
INDONESIA memiliki potensi produk invensi dan inovasi yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak diantaranya hanya berujung pada purwa rupa dan jurnal ilmiah.
PEMERINTAH melalui Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Konsorsium Riset Artificial Intelligence
Pendidik dan tenaga pendidik merupakan inspirator, motivator, katalisator, dan penjaga gawang yang bisa memberikan perubahan kepada para siswa.
Kemendikbud yang menggunakan dana rakyat sedang serius bekerja di bidang yang merupakan spesialisasinya.
Perhatian Kemendikbud terhadap pendidikan di daerah khusus bernilai strategis dalam memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme warga.
Dalam STEM, siswa juga dilatih untuk mengembangkan kompetensi sosial melalui kegiatan kolaborasi dalam kelompok.
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved