Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerangkan pencegahan dan penanganan bencana banjir berbasis DAS seperti penataan ruang wilayah dan penggunaan secara proporsional, pembuatan bangunan pengendali banjir, revegetasi di lahan pasca tambang, serta penegakan hukum.
Dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Daerah Aliran Sungai (DAS), Siti juga menyampaikan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan upaya RHL harus ditingkatkan untuk memulihkan lingkungan.
"Bapak Presiden menegaskan menegaskan secara khusus bahwa RHL harus ditingkatkan berkali-kali lipat sebagai upaya untuk pemulihan lingkungan," kata Siti di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Baca juga: BNPB Imbau Waspadai Dampak Siklon Claudia
Seluruh pimpinan UPT Pengelolaan DAS juga mencermati paparan dari perwakilan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait pola iklim 2020.
Oleh karena itu, Menteri LHK ingin mendengar lebih banyak, evaluasi kegiatan RHL 2019 dan rencana 2020 dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengendalian DAS di seluruh Indonesia tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK Sigit Hardwinarto memberikan tanggapannya terkait penanganan atau pengendalian banjir berbasis DAS dalam rangka pelaksanaan RHL.
Sigit yang juga sebagai ahli dalam pengengolaan DAS menjelaskan penanganan atau pengendalian banjir di DAS dilakukan dengan Penataan Ruang Wilayah dan Penggunaan Lahan di DAS antara lain pembagian atau penataan ruang dan penggunaan lahan secara proporsional, implementasi prinsip kesesuaian penggunaan lahan atau Land System.
Selanjutnya, kata Sigit, melalui tindakan sipil teknis dan tindakan vegetatif. Contoh tidakan sipil teknis antara lain dengan pembuatan bangunan pengendali banjir seperti waduk, bendungan, normalisasi saluran sungai, dan lain sebagainya.
"Tindakan vegetatif adalah dengan melakukan pelaksanaan kegiatan RHL dan bangunan KTA, melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi, serta revegetasi di lahan pasca tambang," jelasnya.
Sigit juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan, penyimpangan terhadap tata ruang dan ekstraksi SDA yang illegal perlu ditindak dengan tegas.
Selain itu, kerja sama secara intensif dengan instansi-instansi terkait penegakan hukum juga harus ditingkatkan. Terakhir adalah penguatan kelembagaan, Mengintensifkan komunikasi antara kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. (OL-2)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved