Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menggugat secara hukum dua perusahaan yang masuk kategori buruk dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper). Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengungkapkan PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan PT IPTRD di Medan dianggap melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
“Kita pertimbangan langkah penegakan hukum terhadap mereka,” kata Menteri Siti usai penyerahan anugerah Proper di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga: Peringatan Cuaca Kedubes AS, BNPB: Masyarakat Jangan Panik
Disebutkan, PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam tersebut dianggap melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin. Hasil pencucian limbah berupa sludge logam diserahkan ke masyarakat yang ternyata tidak memiliki izin pengolahan limbah. Sementara, IPTRD yang bergerak di industri kayu lapis memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah atau open dumping.
Siti mengungkapkan, selain dua perusahan yang masuk kategori hitam, KLHK juga menetapkan 303 perusahaan masuk kategori merah atau melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan UU. Sementara, sebanyak 26 perusahaan masuk kategori emas, 174 (hijau), dan 1.507 (biru). “Total ada 2.045 perusahaan yang dinilai pada periode 2018-2019,” ujarnya.
Dikatakan, selain melakukan penegakan hukum, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mendapat peringkat merah dan hitam karena belum dapat memenuhi standar lingkungan.
“Sementara bagi kategori emas, hijau, dan biru hendaknya penghargaan ini bisa jadi pemicu setiap perusahaan untuk berusaha lebih keras lagi menaati aturan yang kita sepakati bersama,” pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved