Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan lebih serius dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan masih adanya pengelolaan sampah ilegal. Pasalnya, permasalahan sampah ini secara umum menjadi salah satu penyumbang terbesar bencana banjir.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya akan mengintensifkan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di Pasal 40 UU tersebut dikatakan barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan NSPK yang dapat mengakibatkan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan/atau perusakan lingkungan, akan dijerat hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
"Memang (selama ini) belum diterapkan khusus pidananya, tapi tahun ini akan kita intensifkan penerapan UU 18 Tahun 2008 untuk penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KLHK segera mengidentifikasi dan meverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal aturan larangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut bisa mengurangi volume sampah plastik di Ibu Kota. "Itu nanti butuh penjelasan lebih lengkap, ini bukan (soal) antisipasi (banjir), tapi bagian dari kami yang menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributormya adalah (pengurangan) plastik-plastik," pungkasnya, kemarin. (Ins/Ins/H-1)
Selain tidak membuang sampah, para siswa sekolah dasar diajak untuk tidak menambah sampah dengan cara membawa botol minum sendiri.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
MOTIF bunga pada model fesyen memang cukup banyak digandrungi di modest fashion. Selain itu, warna pastel dan warna monokrom juga merupakan salah satu pilihan outfit yang cukup digemari
Intensitas hujan tinggi yang terjadi beberapa hari ini telah menyebabkan sampah kiriman dari Sungai Citanduy berserakan di pantai barat.
Kebakaran itu menyebabkan pengelola TPA menutup sementara pembuangan sampah ke lokasi. Akibatnya, tumpukan sampah pun berserakan di banyak objek wisata.
Seorang warga membuang sampah yang dibungkus dalam beberapa kantong plastik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved