Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan lebih serius dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan masih adanya pengelolaan sampah ilegal. Pasalnya, permasalahan sampah ini secara umum menjadi salah satu penyumbang terbesar bencana banjir.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya akan mengintensifkan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di Pasal 40 UU tersebut dikatakan barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan NSPK yang dapat mengakibatkan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan/atau perusakan lingkungan, akan dijerat hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
"Memang (selama ini) belum diterapkan khusus pidananya, tapi tahun ini akan kita intensifkan penerapan UU 18 Tahun 2008 untuk penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KLHK segera mengidentifikasi dan meverifikasi informasi mengenai titik mana saja yang mempunyai tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai peraturan dan berbahaya terhadap lingkungan hidup, khususnya berpotensi menyebabkan banjir. "Kita juga akan gunakan UU Lingkungan Hidup. Jadi, dua UU akan kita gunakan untuk menindak para pengelola, penanggung jawab kegiatan pengelolaan sampah," ujarnya.
Rasio menjabarkan dampak pengelolaan yang buruk soal sampah terhadap banjir kerap terjadi di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Menurutnya, ada tiga permasalahan besar berkaitan dengan sampah. Pertama ialah tingginya persentase sampah yang tidak terkelola, banyaknya TPA ilegal, dan TPA yang dikelola secara open dumping.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal aturan larangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut bisa mengurangi volume sampah plastik di Ibu Kota. "Itu nanti butuh penjelasan lebih lengkap, ini bukan (soal) antisipasi (banjir), tapi bagian dari kami yang menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributormya adalah (pengurangan) plastik-plastik," pungkasnya, kemarin. (Ins/Ins/H-1)
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah ini harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Ini harus kita kerjakan bersama-sama
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Tempat sampah AI Srikandi yang dikembangkan Nusabin kini memasuki fase implementasi.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pariwisata berkelanjutan melalui aksi Beach Clean Up di Pantai Kelan, Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran KLH melanjutkan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved