Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai KSDA Kalbar dan Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Popeye Gim & Studio Jl. Lintas Melawi Komplek Golden Squre No. 14 Sintang, Kecamatan Tuntang, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (24/12).
Tim mengamankan 4 orang penjual berinisial AD (40), SH (37), AHS (45), LN (65 thn). Sewaktu tertangkap tangan, pelaku AD sedang membawa sisik Trenggiling sekitar 52 kg yang diangkut dari rumah LN dengan menggunakan mobil Innova KB 1673 RR warna Putih untuk diantar ke Cafe Popeye Gim and Studio dan sudah ditunggu SH dan AHS yang juga sedang menanti calon pembeli.
Dari hasil interograsi, diketahui ada aktor intelektual dan selanjutnya tim melakukan penjemputan terhadap satu orang pelaku berinisial LN yang diduga sebagai pemilik sisik Trenggiling tersebut.
Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga sisik trenggiling dapat mencapai US$3.000 per kg atau kurang lebih Rp40 juta.
“Nilai tangkapan trenggiling di Sintang ini cukup fantastis, diperkirakan bernilai Rp2 miliar, belum lagi nilai ekologi yang jauh sangat mahal karena dirusak oleh para pemburu,” jelas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Subhan, dalam keterangan resmi, Rabu (25/12).
Baca juga: Perdagangan Trenggiling Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar Dibongkar
Pada kesempatan yang sama, PPH Ditjen Gakkum Sustyo Iriyono menyatakan selama 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum dilakukan secara kolaborasi dalam memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 14 kali. Dari operasi tersebut, KLHK berhasil mengamankan 18 ekor trenggiling kondisi hidup, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati dan 95,12 kg sisik trenggiling.
"Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya” imbuh Sustyo.
Adapun, terungkapnya perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) diawali dari Kepala SKW II Sintang Balai KSDA Kalbar yang mendapat informasi akan adanya perdagangan sisik trenggiling dari medsos.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melacak akun medsos pelaku dan berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk dilakukan penindakan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Gakkum segera memerintahkan Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah Pontianak untuk menurunkan Tim Operasi Gabungan Pengamanan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi bekerja sama dengan Balai KSDA Kalbar SKW Sintang dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Sintang.
“Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi," ucap Rasio Ridho.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” imbuhnya.
Keempat pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Kalimantan masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi ilegal lintas negara.(OL-5)
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Tessa mengatakan, penggeledahan telah dilakukan dari Jumat, 25 April 2025. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Wilayah terdampak banjir tersebut antara lain Kabupaten Sambas, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah memilih Provinsi Kalimantan Barat pada Pencanangan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan kawasan perbatasan negara itu.
Dukungan bagi pengembangan UMKM lokal juga ditunjukkan dengan terus menjaga kualitas pelayanan.
Pada Juli hingga September 2024, secara historis terjadi puncak Karhutla di Provinsi Kalbar dan umumnya di provinsi lain yang memiliki kerentanan terhadap Karhutla.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons soal rencana Prabowo Subianto membentuk koalisi jumbo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved