Bermain, Hak Anak yang Harus Dipenuhi

Rif/H-3
16/12/2019 01:30
Bermain, Hak Anak yang Harus Dipenuhi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga (kedua kanan).(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung­an Anak Bintang Puspayoga mengung­kapkan bermain menjadi 1 dari 31 hak anak yang harus dilindungi dan dipenuhi. “Anak berhak atas pemanfaatan waktu luang yang dapat diisi dengan kegiatan yang positif, inovatif, dan kreatif,” jelas Bintang dalam Kampanye Eduaksi Permainan Tradisional Indonesia dan Eduaksi Pengasuhan Anak, di RPTRA Kalijodo, Jakarta, Minggu, (15/12).

Diharapkan pemenuhan hak anak ke depan akan melahirkan anak yang tidak hanya pintar, tetapi juga berkualitas yang mandiri, kreatif, inofatif, serta sehat mental dan spritual.

“Bermain pada waktu luang, khususnya melakukan permainan tradisional, dapat menjadi pilihan kegiatan yang menyenangkan bagi anak,” tuturnya.

Permainan tradisional, lanjut Bintang, memberikan banyak manfaat bagi perkembangan anak, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial, maupun aspek pertumbuhan lain.

“Kalau lihat permainan tradisional itu hemat dari alat, tetapi kaya akan manfaatnya, seperti mengembangkan kecerdasan intelektual, meningkatkan kreativitas anak, kecerdasan emosi anak, kemampuan motorik, hingga kemampuan anak untuk bersosialisasi,” imbuhnya.

Bintang menambahkan, populasi anak mencapai 30,5% dari penduduk Indonesia sehingga memenuhi dan melin-dungi hak anak menjadi hal yang sangat penting. “Meme-nuhi hak anak akan menciptakan anak-anak yang bekualitas unggul,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, psikolog anak Seto Mul-yadi atau akrab di panggil Kak Seto mengatakan, untuk dapat memenuhi hak-hak anak, para orangtua dituntut untuk selalu memberikan rasa cinta. “Mendidik harus dengan kekuatan cinta agar anak bahagia,” jelas Seto. Ia menambahkan, orangtua harus tetap sabar menghadapi tingkah laku anak, sekaligus  kreatif dan siap jadi penghibur bagi mereka. (Rif/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya