Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GURU Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mendorong para pemegang konsesi, termasuk pemerintah agar wajib dibebani tanggung jawab mutlak jika konsesinya terbakar. “Cara pencegahan ini lebih efektif jika dibandingkan dengan penanggulangan jika sudah terjadi kebakaran,” terang Sudarsono dalam keterangan resmi, kemarin.
Konsesi tidak produktif seperti kawasan telantar yang tidak dibebani izin memang memiliki potensi karhutla tinggi. “Sebaliknya, kawasan yang dibebani izin, seperti perkebunan sawit atau hutan tanaman industri memiliki potensi kebakaran rendah karena memiliki pengawasan yang lebih baik,” ujar Sudarsono melalui keterangan resmi, kemarin.
Hal tersebut sesuai dengan data terbaru Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP) menunjukkan sebagian besar kebakaran yang terjadi di Indonesia terjadi pada lahan telantar.
Dari 1,64 juta hektare (ha) luasan hutan dan lahan yang terbakar selama Januari-Oktober di 7 provinsi, 76% ialah lahan telantar. Sementara itu, kebakaran di kawasan hutan dan lahan pertanian kelapa sawit masing-masing sebesar 3%.
Pernyataan senada dikemukakan pengamat lingkungan dan kehutanan Petrus Gunarso. Petrus berpendapat bahwa tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga konsesi. “Seharusnya saat terjadi kebakaran hutan di Jawa, Perum Perhutani sebagai BUMN pemegang konsesi hutan bisa diminta pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sama seperti korporasi dan masyarakat,” imbuh Sudarsono.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Mahmud, menegaskan bahwa karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit.
”Naif rasanya jika untuk membeli bibit sawit saja butuh dana Rp25 juta-Rp50 juta dan belum termasuk biaya lain seperti pupuk. Kemudian, itu semua dibakar,” kata Musdalifah.
Tidak lengkap
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan data mengenai luasan kebakaran yang dirilis Pusat Penelitian Kehutanan Internasional, Center for International Forestry Research (CIFOR) belum lengkap.
Direktur Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga tersebut yang mengakui bahwa metodeloginya belum lengkap. “Dia melakukan interpretasi kebakaran lima tahap. Tiga tahap sudah, tetapi dua tahap lainnya belum,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tahap yang belum dilalui, antara lain artifact dan correction map. Artifact, kata Raffles, pengecekan fisik lapangan untuk mengetahui benar atau tidak terjadi yang terlihat pada citra satelit. Dua tahapan itu, menurutnya, belum dilakukan CIFOR.
Awal Desember lalu, analisis data citra satelit Sentinel-2 yang dilakukan CIFOR memperkirakan luas lahan terbakar 1 Januari-31 Oktober 2019 mencapai 1,64 juta ha. Ecologist and research associate David Gaveau mengatakan CIFOR melakukan analisis untuk mengetahui luas dan tipe tutupan lahan yang terbakar. (Ind/H-3)
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah luas lahan yang terbakar dari 1 Januari hingga 3 Agustus 2024 seluas 384,85 hektare
Ada pun total kerugian akibat kebakaran di Kabupaten Kuningan mencapai Rp17 miliar
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
Hingga Rabu sore, kobaran api masih dalam proses pemadaman oleh masyarakat dan pihak terkait.
Sebanyak 300 petugas gabungan dikerahkan untuk memadamkan kobaran api sejak Rabu (4/9) lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved