UN Dinilai Masih Relevan

M. Iqbal Al Machmudi
06/12/2019 04:00
UN Dinilai Masih Relevan
UNP memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Jusuf Kall untuk bidang Penjaminan Mutu Pendidikan khususnya dalam kaitan dengan UN( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.)

WACANA penghapusan ujian nasional (UN) kini mencuat lagi sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh M Nuh (2009-2014). Menanggapi hal itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa keberadaan UN masih relevan untuk mengukur kompetensi pelajar di Indonesia serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Tentu masih relevan. Bahwa harus ketat jaraknya (tinggi nilai). Kalau dibebaskan begitu nanti akan kembali lagi ke tahun 2003. Kita yang ketat saja masih rendah pendidikan dengan negara lain, bagaimana dibebaskan," kata Jusuf Kalla setelah acara upacara penyerahan gelar Doktor Honoris Causa kepadanya di Universitas Negeri Padang (UNP), kemarin.

Namun demikian, JK juga memaklumi adanya rencana evaluasi UN yang sempat dilontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada sambutan Simposium Internasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Jakarta, belum lama ini.

"Mengenai UN, ini sedang dikaji. Menurut saya harus ada semacam tolok ukur. Enggak bisa semuanya terjadi evaluasi di dalam sekolah. Sekarang, maksud dan makna tes skala nasional adalah evaluasi terhadap sistem pendidikan. Ya, sekolah maupun area geografis. Kenyataan di lapangan itu menjadi tolak ukur untuk prestasi siswa," ujarnya.

Nadiem sempat menyebut wacana penghapusan UN di tingkat sekolah dasar hingga sekolah lanjutan kemungkinan baru bisa diterapkan setelah 2020.

Lebih lanjut, menurut JK, Mendikbud Nadiem belum sampai pada keputusan untuk menghapus UN. Masih tahap evaluasi. Keberadaan UN, imbuhnya, masih relevan untuk mengukur, menjaga mutu, dan mendorong siswa belajar lebih keras.

Namun, hal itu juga harus didukung oleh pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih baik. "Dengan adanya ujian nasional kita dapat menjaga mutu pendidikan dengan mendorong siswa belajar keras dan sekaligus melakukan evaluasi secara berkelanjutan," tandasnya.

Revisi UU Sisdiknas

Adanya dinamika masyarakat yang terus berkembangn baik nasional maupun internasional perlu direspons cepat. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan DPR tengah menginisiasi revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). DPR juga telah mengajukannya ke Badan Legislasi DPR. "Tahun 2020 kami mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," kata Saiful, kemarin.

Beberapa poin yang perlu diubah antara lain menyangkut UN yang dinilai membebani guru dan murid. Selain itu, DPR berencana menyatukan sejumlah regulasi menyangkut pendidikan seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam UU Sisdiknas dengan tujuan agar tidak tumpang tindih. Revisi Sisdiknas diharapakan dapat menjawab berbagai isu penting dan mendasar di dunia pendidikan seperti revolusi industri 4.0.(YH/Aiw/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya