Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
WACANA penghapusan ujian nasional (UN) kini mencuat lagi sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh M Nuh (2009-2014). Menanggapi hal itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa keberadaan UN masih relevan untuk mengukur kompetensi pelajar di Indonesia serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Tentu masih relevan. Bahwa harus ketat jaraknya (tinggi nilai). Kalau dibebaskan begitu nanti akan kembali lagi ke tahun 2003. Kita yang ketat saja masih rendah pendidikan dengan negara lain, bagaimana dibebaskan," kata Jusuf Kalla setelah acara upacara penyerahan gelar Doktor Honoris Causa kepadanya di Universitas Negeri Padang (UNP), kemarin.
Namun demikian, JK juga memaklumi adanya rencana evaluasi UN yang sempat dilontarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada sambutan Simposium Internasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Jakarta, belum lama ini.
"Mengenai UN, ini sedang dikaji. Menurut saya harus ada semacam tolok ukur. Enggak bisa semuanya terjadi evaluasi di dalam sekolah. Sekarang, maksud dan makna tes skala nasional adalah evaluasi terhadap sistem pendidikan. Ya, sekolah maupun area geografis. Kenyataan di lapangan itu menjadi tolak ukur untuk prestasi siswa," ujarnya.
Nadiem sempat menyebut wacana penghapusan UN di tingkat sekolah dasar hingga sekolah lanjutan kemungkinan baru bisa diterapkan setelah 2020.
Lebih lanjut, menurut JK, Mendikbud Nadiem belum sampai pada keputusan untuk menghapus UN. Masih tahap evaluasi. Keberadaan UN, imbuhnya, masih relevan untuk mengukur, menjaga mutu, dan mendorong siswa belajar lebih keras.
Namun, hal itu juga harus didukung oleh pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih baik. "Dengan adanya ujian nasional kita dapat menjaga mutu pendidikan dengan mendorong siswa belajar keras dan sekaligus melakukan evaluasi secara berkelanjutan," tandasnya.
Revisi UU Sisdiknas
Adanya dinamika masyarakat yang terus berkembangn baik nasional maupun internasional perlu direspons cepat. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan DPR tengah menginisiasi revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). DPR juga telah mengajukannya ke Badan Legislasi DPR. "Tahun 2020 kami mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," kata Saiful, kemarin.
Beberapa poin yang perlu diubah antara lain menyangkut UN yang dinilai membebani guru dan murid. Selain itu, DPR berencana menyatukan sejumlah regulasi menyangkut pendidikan seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam UU Sisdiknas dengan tujuan agar tidak tumpang tindih. Revisi Sisdiknas diharapakan dapat menjawab berbagai isu penting dan mendasar di dunia pendidikan seperti revolusi industri 4.0.(YH/Aiw/H-1)
Selama 6 tahun berturut-turut Indonesia juga dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. Data Baznas menyatakan, 62% masyarakat lebih memilih bersedekah melalui masjid.
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengungkapkan polemik empat pulau Aceh harus dijadikan pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya para pejabat terkait.
Jusuf Kalla (JK) menilai polemik status empat pulau di Aceh menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan Aceh
JK juga mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved