Manfaatkan Teknologi untuk Penyederhanaan Beban Administrasi Guru

Atikah Ishmah Winahyu
26/11/2019 23:25
Manfaatkan Teknologi untuk Penyederhanaan Beban Administrasi Guru
Totok Amin Soefijanto(Antara)

PENGAMAT pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto sependapat dengan ide Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim untuk menggurangi beban administrasi guru. Menurut dia, guru akan lebih mampu berinovasi jika bebas dari beban administrasi.

“Guru yang bebas beban administrasi akan mampu berkreasi dalam proses pembelajarannya. Dia akan mampu membuat proses belajar menyenangkan dan menumbuhkan potensi anak didik secara maksimal,” kata Totok kepada Media Indonesia, Selasa (26/11).

Totok menuturkan, idealnya guru hanya fokus pada tiga hal, kurikulum, instruksi, dan asesmen. Dalam kurikulum terdapat bermacam kegiatan seperti menyusun rencana belajar, menyiapkan alat peraga, membuat simulasi, proyek kelas, dan lainnya.

 

Baca juga: Kemendikbud Godok Kebijakan untuk Guru

 

Di dalam instruksi ada metode penyampaian materi, mengukur kemampuan dan gaya belajar setiap anak. Sedangkan dalam asesmen ada evaluasi belajar, pengukuran potensi dan kompetensi awal, perkembangan anak didik, serta intervensi untuk peningkatan potensi.

Namun, dia menilai kewajiban guru untuk mengisi laporan beban kerja tidak dapat dihapuskan agar kinerja guru tetap dapat terkontrol/terdata.

“Harus dilihat menyeluruh kalau mau deregulasi. Regulasi tentang kewajiban guru mengisi laporan beban kerja itu tidak bisa dihapus. Kacau nanti kalau tidak ada kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Totok memandang, dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mempermudah proses pengisian laporan beban kerja, misalnya melalui aplikasi One Click Service dan ID.e Disdik (Informasi Data Elektronik Disdik) yang dikembangkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurutnya, aplikasi ini mampu menyerap regulasi menjadi lebih mudah serta dapat diterapkan di daerah-daerah lain karena biayanya relatif terjangkau dan penggunaan smartphone yang sudah semakin meluas.

“Aplikasi One Click Service dapat membantu guru dalam kepengurusan PTK yang biasanya mondar mandir ke Disdik, kini cukup dari sekolah saja,” imbuhnya.

Sedangkan deregulasi dapat dilakukan untuk aturan yang tidak perlu/tidak cocok dengan era digital seperti sekarang ini, contohnya memasukkan dokumen tidak lagi menggunakan kertas, melainkan melalui digital.

“Semua aturan yang tidak cocok dengan era digital dan revolusi industri 4.0 diganti atau dileburkan dengan yang lain sebagai omnibus law,” tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya