Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan (TK) atau BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek mengadakan acara Koordinasi dan Evaluasi Program Return to Work (RTW) Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Pada acara yang digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (25/11) tersebut, dihadiri perwakilan dari PLKK, di antaranya Rumah Sakit Tebet, Rumah Sakit Aini, Rumah Sakit Medistra, Rumah Sakit Agung, Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih.
Dalam sambutannya, Melatih yang mewakili Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek Agoes Masrawi, mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya menjamin kasus kecelakaan kerja.
“Tetapi JKK bisa menjamin pemulihan penyakit akibat kerja setelah didukung oleh diagnosis terkait. Menurut peraturan perundangan, sifat penjaminan JKK adalah unlimited atau tanpa adanya plafon sehingga peserta dibiayai pemulihannya tanpa batas sesuai dengan indikasi medis,” jelas Mela, sapaan akrab Melatih.
Dalam sesi tanya-jawab acara tersebut, dialog dua orang peserta menanyakan perihal risiko tenaga medis yang tidak sengaja tertusuk jarum suntik hingga terinfeksi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS atau hepatitis.
Kepada peserta mitra PLKK, Kabid Pelayanan BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek drg Melati Ratimanjari menjelaskan bahwa tertusuk jarum suntik itu sendiri adalah kecelakaan kerja.
“Terkena virus HIV atau tidak itu butuh beberapa pemeriksaan. Petugas BP Jamsotek juga turun mengecek. Kalau sudah tegak tujuh tahap penentuan penyakit akibat kerja (PAK) maka akan dijamin BP Jamsostek,” kata Mela.
Dalam pemaparannya kepada para peserta mitra PLKK, Mela menjelaskan program JKK menjamin rehabilitasi medik peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Ruang lingkup penjaminan kasus kecelakaan dilakukan oleh BPJS TK (BP Jamsostek), Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
“Peserta yang kecelakaan di jalan dalam kaitan bekerja bisa di-cover oleh Jasa Raharja jika kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan lain atau non tunggal. Jika kecelakaan tunggal, maka langsung di-cover BP Jamsostek,” tutur Mela.
Menurut Mela, peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan di jalan yang sudah melebihi plafon Jasa Raharja Rp 20 juta maka sisanya ditanggung BP Jamsostek. “Sedangkan jika kecelakaan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maka akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Return to work
Kini BP Jamsostek memiliki program JKK mengandung manfaat tambahan berupa Return to Work (RTW) atau bisa kembali bekerja.
Mela menjelaskan program Return to Work adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek dapat kembali kerja.
“Peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan akan dilatih agar mampu kembali bekerja sesuai dengan kondisi disabilitasnya. Pekerja tersebut bisa bekerja di tempat lain atau di tempatnya yang lama. Tetapi aturan di undang-undang perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerjanya yang mengalami disabilitas akibat keecelakaan kerja,” ungkap Meli.
Dalam melaksanakan program Return to Work, BP Jamsostek bermitra salah satunya dengan RS Cipto Mangunkusumo yang bekerja sama dengan perusahaan alat medis yang memasok perangkat rehabilitasi berteknologi bionik.
Perangkat bionik tersebut dipakai untuk terapi rehabilitasi peserta yang mengalami kasus kecelakaan berat. Perangkat tersebut juga sudah diuji coba untuk menerapi korban kecelakaan motor yang sempat lumpuh hingga akhirnya berhasil berjalan kembali.
“Kami perlu menginformasikan kepada rumah sakit PLKK jika alat canggih itu sudah ada, maka bisa menjadi rujukan PLKK terutama untuk kasus-kasus kecelakaan yang berat,” papar Mela. (Drd/OL-09)
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved