Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BP Jamsostek Sosialisasikan Program Return to Work ke Rumah Sakit

Mediaindonesia.com
25/11/2019 20:35
BP Jamsostek Sosialisasikan Program Return to Work ke Rumah Sakit
Acara Koordinasi dan Evaluasi Program Return to Work (RTW) Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Hotel Gran Melia Jakarta.(Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan (TK) atau BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek mengadakan acara Koordinasi dan Evaluasi Program Return to Work (RTW) Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Pada acara yang digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (25/11) tersebut, dihadiri perwakilan dari PLKK, di antaranya  Rumah Sakit Tebet, Rumah Sakit Aini, Rumah Sakit Medistra, Rumah Sakit Agung, Rumah Sakit Ibu dan Anak Asih.

Dalam sambutannya, Melatih yang mewakili Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek Agoes Masrawi, mengatakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya menjamin kasus kecelakaan kerja.

“Tetapi JKK bisa menjamin pemulihan penyakit akibat kerja setelah didukung oleh diagnosis terkait. Menurut peraturan perundangan, sifat penjaminan JKK adalah unlimited atau tanpa adanya plafon sehingga peserta dibiayai pemulihannya tanpa batas sesuai dengan indikasi medis,” jelas Mela, sapaan akrab Melatih.

Dalam sesi tanya-jawab acara tersebut, dialog dua orang peserta menanyakan perihal risiko tenaga medis yang tidak sengaja tertusuk jarum suntik hingga terinfeksi penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS atau hepatitis.

Kepada peserta mitra PLKK, Kabid Pelayanan BP Jamsostek Jakarta Menara Jamsostek drg Melati Ratimanjari menjelaskan bahwa tertusuk jarum suntik itu sendiri adalah kecelakaan kerja.

“Terkena virus HIV atau tidak itu butuh beberapa pemeriksaan. Petugas BP Jamsotek juga turun mengecek. Kalau sudah tegak tujuh tahap penentuan penyakit akibat kerja (PAK) maka akan dijamin BP Jamsostek,” kata Mela.

Dalam pemaparannya kepada para peserta mitra PLKK, Mela menjelaskan program JKK menjamin rehabilitasi medik peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Ruang lingkup penjaminan kasus kecelakaan dilakukan oleh BPJS TK (BP Jamsostek), Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

“Peserta yang kecelakaan di jalan dalam kaitan bekerja bisa di-cover oleh Jasa Raharja jika kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan lain atau non tunggal. Jika kecelakaan tunggal, maka langsung di-cover BP Jamsostek,” tutur Mela.

Menurut Mela, peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan di jalan yang sudah melebihi plafon Jasa Raharja Rp 20 juta maka sisanya ditanggung BP Jamsostek. “Sedangkan jika kecelakaan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maka akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Return to work

Kini BP Jamsostek memiliki program JKK mengandung manfaat tambahan berupa Return to Work (RTW) atau bisa kembali bekerja.

Mela menjelaskan program Return to Work adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek dapat kembali kerja.

“Peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan akan dilatih agar mampu kembali bekerja sesuai dengan kondisi disabilitasnya. Pekerja tersebut bisa bekerja di tempat lain atau di tempatnya yang lama. Tetapi aturan di undang-undang perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerjanya yang mengalami disabilitas akibat keecelakaan kerja,” ungkap Meli.

Dalam melaksanakan program Return to Work, BP Jamsostek bermitra salah satunya dengan RS Cipto Mangunkusumo yang bekerja sama dengan perusahaan alat medis yang memasok perangkat rehabilitasi berteknologi bionik.

Perangkat bionik tersebut dipakai untuk terapi rehabilitasi peserta yang mengalami kasus kecelakaan berat. Perangkat tersebut juga sudah diuji coba untuk menerapi korban kecelakaan motor yang sempat lumpuh hingga akhirnya berhasil berjalan kembali.

“Kami perlu menginformasikan kepada rumah sakit PLKK jika alat canggih itu sudah ada, maka bisa menjadi rujukan PLKK terutama untuk kasus-kasus kecelakaan yang berat,” papar Mela. (Drd/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya