Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Polisi Geledah RSCM Terkait Bisnis Ginjal

Golda Eksa
04/2/2016 13:15
Polisi Geledah RSCM Terkait Bisnis Ginjal
(Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta -- MI)

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis (4/2). Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus penjualan ginjal di wilayah Jawa Barat.

Penyidik masuk Gedung Kencana RSCM sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga saat ini masih berada di lokasi. "Iya, sedang digeledah," ujar Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKB Arie Darmanto.

Menurut dia, penyidik datang untuk mencari sejumlah dokumen terkait korban yang pernah menjalani pemeriksaan kesehatan ginjal maupun melakukan operasi medis.

RSCM diduga termasuk salah satu rumah sakit yang disebut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal. Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan tiga rumah sakit yang terindikasi dalam kejahatan itu, antara lain C, AW, dan C.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian pun sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Herry Susanto alias Herry. Penyidik juga telah memeriksa 8 saksi serta menyita barang bukti berupa 2 buah ponsel, buku tabungan, kartu ATM, kartu kredit, satu unit CPU, dan dokumen-dokumen terkait korban.

Dalam aksinya para pelaku sengaja menyasar kalangan menengah ke bawah yang terdesak kebutuhan ekonomi. Modus yang dilancarkan dengan menawarkan uang Rp50 juta apabila korban bersedia menyerahkan ginjalnya kepada tersangka, dan kemudian kembali dijual kepada calon pembeli senilai Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Mayoritas yang menjadi korbannya adalah pekerja kasar, seperti sopir angkutan umum, petani, tukang ojek, yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Soreang, dan Garut. Rentang usia korban antara 20-30 tahun.

Ketiga tersangka terbukti bersalah dan kini meringkuk di balik jeruji besi Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juncto Pasal 62 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya