Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK agar menindak tegas pelaku penyimpangan reekspor sampah.
Hal itu ia utarakan menanggapi kabar bahwa limbah yang seharusnya direekspor kembali antara lain ke Amerika dialihkan ke negara lain yakni India, Korea Selatan, Vietnam dan Thailand. Siti menegskan akan menindak tegas pengusaha nakal yang terbukti melakukan pelanbgaran tersebut.
"Kalau dari dokumennya sudah sesuai, tetapi ada penyimpangan dan sengaja oleh pengusaha ditertibkan saja," ujar Siti, Kamis (31/10).
Pemberian sanksi, menurutnya untuk memberikan efek jera. Sampah yang masuk ke Indonesia tetapi tidak sesuai ketentuan seharusnya dikembalikan ke negara asal. Sanksi, imbuhnya harus dibahas bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memegang otoritas terkait ekspor dan impor.
"Tetapi teknis dan persisnya harus bersama-sama dengan direktur jenderal bea cukai. Apabila yang nakal itu Shipping (pelayarannya) harus konsultasi dengan Kementerian Perhubungan," ucap Siti.
Kementerian LHK sebelumnya telah mengusulkan revisi peraturan Menteri perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 untuk memperbaiki tata kelola impor sampah plastik dan limbah. Termasuk jenis-jenis sampah yang diperbolehkan untuk diekspor ke Indonesia diatur lebih rinci.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Vivien Rosa Karnawati pada kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya sudah tegas menolak adanya impor bahan baku scrap plastik dan kertas yang disusupi oleh limbah B3, limbah, atau pun sampah.
Data Direktorat Bea dan Cukai terdapat 2.194 kontainer limbah yang diimpor ke Indonesia dari berbagai negara hingga 30 Oktober 2019. Dari jumlah itu, sekitar 882 kontainer diantaranya dilakukan penegahan atau penundaan pengangkutan, pengeluaran dan pemuatan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Adapun dari aktivitas penegahan tersebut sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer di
Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan. (OL-8)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved