Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK akan Tindak Tegas Pengusaha Reekspor Sampah

Indriyani Astuti
31/10/2019 20:10
KLHK akan Tindak Tegas Pengusaha Reekspor Sampah
Menteri KLHK Siti Nurbaya(MI Susanto)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK agar menindak tegas pelaku penyimpangan reekspor sampah.

Hal itu ia utarakan menanggapi kabar bahwa limbah yang seharusnya direekspor kembali antara lain ke Amerika dialihkan ke negara lain yakni India, Korea Selatan, Vietnam dan Thailand. Siti menegskan akan menindak tegas pengusaha nakal yang terbukti melakukan pelanbgaran tersebut.  

"Kalau dari dokumennya sudah sesuai, tetapi ada penyimpangan dan sengaja oleh pengusaha ditertibkan saja," ujar Siti, Kamis (31/10).

Pemberian sanksi, menurutnya untuk memberikan efek jera. Sampah yang masuk ke Indonesia tetapi tidak sesuai ketentuan seharusnya dikembalikan ke negara asal. Sanksi, imbuhnya harus dibahas bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memegang otoritas terkait ekspor dan impor.

"Tetapi teknis dan persisnya harus bersama-sama dengan direktur jenderal bea cukai. Apabila yang nakal itu Shipping (pelayarannya) harus konsultasi dengan Kementerian Perhubungan," ucap Siti.

Kementerian LHK sebelumnya telah mengusulkan revisi peraturan Menteri perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 untuk memperbaiki tata kelola impor sampah plastik dan limbah. Termasuk jenis-jenis sampah yang diperbolehkan untuk diekspor ke Indonesia diatur lebih rinci.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Vivien Rosa Karnawati pada kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya sudah tegas menolak adanya impor bahan baku scrap plastik dan kertas yang disusupi oleh limbah B3, limbah, atau pun sampah.

Data Direktorat Bea dan Cukai terdapat 2.194 kontainer limbah yang diimpor ke Indonesia dari berbagai negara hingga 30 Oktober 2019. Dari jumlah itu, sekitar 882 kontainer diantaranya dilakukan penegahan atau penundaan pengangkutan, pengeluaran dan pemuatan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Adapun dari aktivitas penegahan tersebut sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer di

Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya