Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengatakan pihaknya berharap Revisi Undang-undang perkawinan tentang perubahan usia perkawinan bisa segera diundangkan.
"Dalam setiap tahun, tidak pernah tidak ada kasus perkawinan anak. Dispensasi dari pengadilan agama untuk perkawinan anak selalu terjadi," kata Muhammadiyah Amin dalam Seminar Nasional Menyambut Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta, Rabu (16/10).
Diceritakanya, banyak sekali para petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang kerap kali menanyakan pemberlakuan kebijakan ini.
"Masih banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama dari kalangan kami di KUA, sudah berlaku belum pak dirjen? Secara langsung kami menyampaikan kami belum melaksanakan, kami belum menemukan bahwa ini sudah dilaksanakan, " jelasnya.
"Karena mungkin nanti akan ada petunjuk pelaksanaanya kalau bisa dari pak Menteri Agama, harapan kami Pak Menteri yang bisa memberikan petunjuk, " imbuhnya.
Baca juga: Wapres: Biaya Sertifikasi Halal jangan Bebani Usaha Kecil
Ia juga berharap nantinya, Revisi Undang-Undang Perkawinan perlu ada keselarasan dengan Mahkamah Agung, agar kemudian tidak lagi ditemukan pernikahan anak yang dilakukan akibat dari terbitnya dispensasi dari pengadilan agama.
Adapun pihaknya menyambut baik Pengesahan Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut.
"Perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, banyak anak-anak yang terlantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," pungkasnya. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved