Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MENJELANG diterapkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 17 Oktober mendatang dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dalam perekonomian.
Sebab berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, seluruh produk, khususnya makanan dan minuman, tidak boleh diproduksi dan diedarkan tanpa memiliki sertifikasi halal.
Menilik data makanan dan minuman yang tercatat dalam BPOM terdapat setidaknya 1,6 juta produk di Indonesia, dari jumlah tersebut, jika menilik data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru ada sekitar 500 ribu produk yang tersertifikasi halal atau hanya 30%-nya. Sehingga masih ada 1,1 juta produk yang harus disertifikasi sebelum 17 Oktober mendatang.
"Membaca UU No 33 Tahun 2014 pada Pasal 4, itu kita melihat 17 Oktober itu sudah berlaku implementasinya dengan segala konsekuensinya. Artinya, pasal 4 itu jelas menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sehingga produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak boleh masuk dan tidak boleh beredar di Indonesia," terang Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (5/10).
Baca juga: Cermati Makananmu untuk Jaga Tingkat Kolesterol
Berdasarkan perundangan tersebut juga, lembaga yang mensertifikasinya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lukmanul menjelaskan dengan tengat yang hanya tersisa beberapa hari ke depan untuk penerapan UU JPH di makanan dan minuman, menjadikan setidaknya 1,1 pengusaha tidak dapat menjual produk atau memproduksi produk mereka karena aturan yang ada pada 17 Oktober.
Dengan berbagai ketidaksiapan sistem dan infrastruktur, Lukmanul memperkirakan 1,1 juta baik pengusaha besar maupun UKM dan UMKM itu tidak dapat berjualan berbulan bulan sampai lembaga tersebut siap.
BPJH sendiri saat ini masih berada di Jakarta. Hal itu tentu akan menyulitkan semua pihak dari daerah yang memerlukan sertifikasi karena akan membutuhkan biaya dan waktu.Belum jika memang dalam prosesnya ada berbagai perbaikan.
Sedangkan di LPPOM yang sudah berpengalaman selama 30 tahun dengan kesiapan infrastruktur, jaringan di semua daerah hingga SDM auditor dibutuhkan waktu paling cepat 43 hari dari proses registrasi, verifikasi, audit, hingga menerimaan sertifikat.
Kalau BPJPH tidak siap, bisa 10 bulan bahkan satu tahun. Sedangkan pengusaha dengan delay tersebut tidak dapat berjualan dan kesulitan menggaji karyawannya atau membayar cicilan bunganya.
"Jadi, menurut saya, 17 Oktober itu jangan dipaksakan, jika memang tidak ingin ada chaos ekonomi. Dampak lainnya tentu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi karena suplai chain berhenti karena tidak boleh berjualan. Saya takut halal ini menjadi image yang negatif di masyarakat, khususnya di pengusaha," tutur Lukmanul
Lukmanul juga mengngatkan hal lain dalam proses sertifikasi halal yang harus diperhatikan pertama kali adalah proses registrasi yang tidak boleh menjadi bootle neck dalam proses sertifikasi halal itu sendiri yang tentunya sudah harus terverifikasi.
Dalam proses registrasi itu bukan hanya sekedar melihat dokumennya lengkap, tetapi juga harus diverifikasi oleh SDM sehingga bisa ditentukan itu compile or not compile.
Misalnya saja dari suatu minuman salah satu bahannya menggunakan gula, apakah itu compile atau tidak, untuk itu harus ada SDM food scientist yang paham.
Ia mengaku tidak yakin BPJH memiliki SDM tersebut saat ini sedangkan yang harus diproses untuk 17 oktober itu setidaknya sudah 1,1 juta.
"Kita mendukung proses halal di Indonesia, jadi liatlah secara realistis dan rasional jangan emosional. Saya mendukung halal itu harus ada tetapi tidak untuk 17 Oktober. Jadi kita perlu mencari waktu yang pas untuk bisa diterapkan, dengan catatan infrastruktur, suprastruktur dan SDM nya siap di seluruh Indonesia bukan hanya di Jawa apalagi Jakarta saja," keluh Lukmanul.
Kegagalan Edukasi
Katidaksiapan penerapan UU JPH itu sendiri sebetulnya sudah terlihat dengan lambatnya proses persiapan untuk penerapan UU tersebut.
Bagaimana tidak meski sudah disahkan pada 2014 dan diberikan batas waktu untuk edukasi dan sosialisasi serta penyiapan infrastruktur, supra struktur maupun SDMnya tidak segera disiapkan.
Lukmanul menyadari produk UU tersebut merupakan suatu keputusan politik. Namun, untuk implementasinya seharusnya yang pertama kali disiapkan adalah proses edukasi bagi industri dan masyarakat. Hal tersebut memang tidak berjalan dengan baik, sebab banyak asosiasi industri yang memprotes aturan tersebut.
Ia menjelaskan dari LPPOM dan MUI sendiri juga ikut membantu dengan mengedukasi dan menjelaskan kepada industri maupun masyarakat, tetapi karena keterbatasan anggran tidak dapat menjangkau semua pihak.
Selain itu, BPJH masih menjadi lembaga baru karena baru terbentuk 2 tahun lalu sejak penetapan UU JPH di 2014.
Banyak pihak menolak karena selama ini sertifikasi halal lebih kepada voluntary, sedangkan dengan UU JPH tersebut berubah menjadi mandatori. Hal tersebut langsung berpengaruh khususnya kepada para pengusaha kecil.
"Ketika menjadi mandatori artinya menjadi beban sedangkan kalau voluntary menjadi keunggulan kompetitif dalam persaingan. Ketika itu menjadi mandatori itu menjadi kewajiban bagi Anda sehingga dipandang mereka sebagai beban, yang artinya sebagai cost baru," terang Lukmanul.
Ia khawatir dengan pemaksaan penerapan UU JPH tersebut pada akhirnya hanya akan menjadikan MUI sebagai kambing hitam akan lamanya proses tersebut.
Untuk itu, menurut Lukmanul, salah satu solusi yang dapat diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan produk hukum yang tidak melanggar UU tetapi dapat memberikan jeda waktu sehingga penerapan JJPH di Indonesia betul betul siap dilakukan.
Salah satu celah aturan yang dapat digunakan, menurutnya, dengan menggunakan perpres atau kepres, sebab aturan tersebut dapat menjadi sebagai aturan teknis dari UU yang memang dapat berproses secara cepat dan secara hukum maupun politis tidak ada masalah.
"Persoalan ini akan selesai ketika dikeluarkan perpres penundaan penerapan sertifikasi halal hingga waktu tertentu, yang waktunya ditentukan dengan kondisional yang dipersyaratkan setelah ada sejumlah aspek, dan tentunya harus melibatkan seluruh stakeholders," pungkas Lukmanul. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved