Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura tersangka kasus impor limbah ilegal dicekal agar tidak keluar dari Indonesia untuk proses pemeriksaan. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengajukan surat permohonan pencekalan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kita sudah kirimkan suratnya," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda ketika dihubungi Media Indonesia pada Minggu (6/10).
Baca juga: Pemkab Trenggalek Jemput Warga Pengungsi asal Wamena
Yadiz juga menyampaikan proses hukum saat ini sampai pada penyidikan sehingga berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan dan belum dapat disidangkan. Dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik KLHK yaitu LSW dan KWL (Direktur PT ART). Mereka kedapatan memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Yazid, kasus limbah ilegal ini merupakan kasus pertama yang tersangkanya akan dikenakan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal itu juga mengatur bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
"Untuk kasus impor limbah ilegal ini merupakan kasus yang pertama. Tahun 2014 pernah ada kasus impor scrap baja yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya beracun (B3)," ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah diimpor dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019. Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT Advance Recyle Technology (ART) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, kabel bekas.
Kasus ini berawal dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 agar bersama-sama memeriksa limbah yang sudah berada di Kawasan Berikat Tangerang itu.
"Permintaan itu berkaitan dengan Permendag No 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 yang menetapkan bahwa persetujuan impor dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian. Sampai 22 Agustus 2019, KLHK belum pernah menerima pengajuan rekomendasi impor limbah non-B3 dari PT ART," terangnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin.
Ia tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah, limbah dan atau limbah B3 negara lain, karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
"Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi. Penetapan tersangka WNA Singapura dalam kasus impor limbah tanpa izin pertama kali kami lakukan," kata Rasio. (Ind/A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved